Remaja di Tambora Jakbar Dirudapaksa Teman, Sempat Teriak Minta Tolong
Joseph Wesly June 01, 2026 11:50 AM

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBORA- Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perintah Perlindungan Orang (PPO) Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial AR (20) usai setubuhi anak di bawah umur.

Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (23/5/2026) lalu.

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan orangtua korban yang mengetahui anaknya digagahi langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Pelaku telah mengenal korban melalui teman korban sejak April 2026. Pada Sabtu, 23 Mei 2026, korban diajak ke rumah pelaku, kemudian terjadi perbuatan asusila secara paksa hingga tiga kali," ujarnya, Senin (1/6/2026).

Menurut Nunu, korban sempat menolak dan melakukan perlawanan saat akan digagahi di dalam rumah pelaku.

Ia menjelaskan, korban sempat menendang pelaku hingga berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Agar tidaK terdengar suara teriakan, pelaku membekap mulut korban dan terjadi aksi persetubuhan hingga tiga kali.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban,” jelas Nunu.

Nunu melanjutkan, selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis sesuai prosedur.

Sejumlah saksi dalam kasus ini sudah dimintai keterangan termasuk menerima hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit.

 "Korban sudah dirujuk untuk mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPT P3A DKI Jakarta," imbuhnya.

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman 12 tahun penjara. (m26)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.