Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNBEKASI.COM- Pasangan suami istri berinisial RM dan ET yang merupakan pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah dilaporkan puluhan korban dugaan penipuan.
Keduanya diduga menerima pembayaran dari calon pengantin, namun tidak memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan pesta pernikahan yang telah dijanjikan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan pihaknya masih mendalami motif kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya upaya menghindari proses hukum setelah dilaporkan para korban.
"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya. Kemudian keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," kata Kombes Pol Alfian Nurrizal, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, RM dan ET telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Kami masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya.
Pejabat Humas Polres Metro Jakarta Timur Aipda I Gusti MP mengungkapkan, kedua tersangka sempat berpindah-pindah tempat setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Saat diamankan, polisi menemukan keduanya berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Kami menemukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat," jelasnya.
Selain itu, penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari para korban untuk mengetahui penggunaan uang tersebut.
Saat ini RM dan ET telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur di ruangan yang terpisah.
Keduanya dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan wedding organizer yang diterima Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (24/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
"Kami sudah mengklarifikasi tiga orang saksi, terdiri dari dua korban suami istri, sama satu itu saudara si pengantin perempuan," kata AKBP Bayu Kurniawan, Selasa (26/5/2026).