TRIBUN-MEDAN.com - Kapan pencairan gaji ke-13 dan berapa besarannya?
Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, prajurit TNI, dan anggota Polri pada tahun 2026.
Besaran gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan adalah 100 persen dari penghasilan satu bulan.
Komponen Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pensiunan terdiri dari lima unsur utama: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (atau tunjangan umum), dan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Besaran gaji dasar yang disesuaikan dengan golongan/pangkat dan masa kerja.
Pencairan dijadwalkan mulai Selasa, 2 Juni 2026 melalui PT Taspen (Persero) dan sejumlah mitra bayar di seluruh Indonesia.
PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dilakukan mulai 2 Juni 2026.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Taspen pada Sabtu, 23 Mei 2026.
“TASPEN salurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan penerima tidak perlu melakukan pengajuan ataupun autentikasi ulang dalam proses pencairan gaji ke-13.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Dengan sistem otomatis tersebut, penerima hanya perlu memastikan rekening penerimaan masih aktif dan sesuai data.
Besaran gaji PNS secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Sosok Bayu Sigit Disebut Penyidik KPK yang Minta 10 Miliar, Pengakuan Saksi Yora Mengejutkan
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Rincian gaji pokok tersebut menjadi salah satu komponen utama Gaji Ke-13
IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200
Baca juga: PESAN Terakhir Brigadir Anton Tewas Mendadak Usai Gagal Kabur dari Penjara, Ogah Makan Berhari-hari
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber:Kompastv /tribunnews.com