Resmob Jatanras Polda Papua Barat Kembali Ringkus 1 Pelaku Curanmor di Manokwari
Hans Arnold Kapisa June 01, 2026 04:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Aksi nekat seorang pemuda berinisial SDYK (20) berakhir di tangan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat. 

Ia ditangkap pada Senin (1/6/2026) dini hari, setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Brawijaya, Manokwari Barat.

Kasubdit III Jatanras AKBP Herly Purnama menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan polisi tertanggal 31 Mei 2026 terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

“Tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti yang disita berupa 1 unit Honda Beat hitam milik korban.

Dari hasil interogasi, terungkap modus pelaku: melihat motor korban terparkir tanpa kunci stang, lalu mendorongnya bersama seorang rekan hingga ke sekitaran Korem (Jalan Brawijaya). 

Baca juga: Spesialis Curanmor "Kunci T" Manokwari Dibekuk Resmob Jatanras Polda Papua Barat

Motor kemudian dinyalakan dengan cara menjumper kabel dan dibawa ke rumah pelaku untuk disembunyikan.

Korban baru menyadari kehilangan sekitar pukul 20.48 WIT dan langsung melapor ke Polresta Manokwari.

Tak butuh waktu lama, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya.

Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu menegaskan, tersangka dan barang bukti kini ditahan di Mako Polda Papua Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Polresta Manokwari sesuai locus delicti,” katanya.

Atas perbuatannya, SDYK dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.