Aktivasi IKD di Bantul Capai 26 Persen atau Sekitar 195 Ribu Jiwa
Joko Widiyarso June 01, 2026 06:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, telah menyentuh angka 26 persen atau sekitar 195.000 jiwa dari target 30 persen atau sekitar 225.000 jiwa pada tahun 2026.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengatakan, realisasi capaian IKD kali ini telah menyasar usia 18 sampai 40 tahun. 

"Karena, yang diharapkan kira-kira nanti familiar dengan aplikasi, memiliki handphone, dan sebagainya. Tetapi, tidak menutup kemungkinan usia lebih dari 40 tahun menggunakan IKD," ucapnya, kepada wartawan, di sela-sela tugasnya, Senin (1/6/2026).

Dikatakannya, sisa warga yang belum aktivasi semakin sedikit/mengerucut, sehingga tantangannya adalah menyisir sisa kuota tersebut. 

Sebagai contoh, salah satu kalurahan di Bumi Projotamansari yang dulunya memiliki 8.000 jiwa dan teraktivasi IKD sebanyak 2.000 jiwa, sehingga terdapat sasaran aktivasi IKD lebih sedikit.

"Tetapi yang berpotensi aktivasi IKD nanti kami pilih dari ring usia tadi. Jadi, misal yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP), tetapi berusia 55 tahun ke atas, mungkin tidak berarti kita aktivasi IKD, tetapi menjadi lebih diprioritaskan bagi kelompok muda atau yang familiar dengan gadget," ujarnya.

Sampai saat ini, pihaknya tetap menggencarkan realisasi capaian aktivasi IKD sesuai dengan target tersebut. Sebab, IKD dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan tanpa harus membawa KTP fisik.

Lanjutnya, IKD menjadi identitas kependudukan yang autentik secara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 

Artinya, IKD sama persis dengan sistem SIAK. Ketika ada perubahan data dan belum tercetak dalam KTP atau Kartu Keluarga (KK) secara fisik, tetapi di dalam aktivasi IKD data tersebut sudah ter-update. 

"Bisa saja, saya sudah pegang IKD, tapi ada perubahan data tertentu. Tapi KK atau KTP belum dicetak. Di sistem datanya sudah berubah, ketika belum dicetak berarti tidak dokumen saya yang tertulis atau tercetak sebelumnya tidak sama dengan sistem SIAK. Maka IKD jadi data autentik," terangnya.

Dengan begitu, kehadiran aktivasi IKD lebih mempermudah urusan masyarakat. Apalagi, ketika ada status identitas baru yakni menikah atau cerai yang belum terupdate dalam bukti fisik, namun di sistem SIAK sudah ter-update.

"Jadi, kalau masyarakat yang memiliki IKD untuk keperluan mengurus di lembaga tertentu, salah satunya BPJS itu sudah autentik. Maka, ini terus kami dorong agar masyarakat melek digitalisasi dan pada saatnya IKD menjadi salah satu kebutuhan masyarakat," tutup dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.