Pasca Verifikasi Lapangan, Tim Terpadu Beberkan Tujuh Proses Kajian 3 Usulan Hutan Adat di Malinau
Junisah June 01, 2026 06:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tim Terpadu verifikasi hutan adat merinci alur teknis dan administratif yang harus ditempuh sebelum status hutan adat resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Proses ini menyusul rampungnya verifikasi lapangan terhadap 3 masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau, yakni Punan Adiu, Abay Sembuak, dan Long Ranau.

Proses verifikasi lapangan untuk 3 usulan hutan adat ini sebelumnya telah dilaksanakan tim lintas lembaga. Dimulai entry meeting pada 19 Mei 2026 lalu, dilanjutkan verifikasi lapangan subjek dan objek 20-24 Mei, dan berakhir pemaparan exit meeting 25 Mei 2026.

Ketua Tim Terpadu Verifikasi Hutan Adat, Soeryo Adiwibowo, memaparkan hasil verifikasi lapangan hanya merupakan langkah awal dari rangkaian panjang birokrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Tiga Lokasi Hutan Adat di Kabupaten Malinau, Tim Verifikasi Lapangan Temukan Perbedaan Tapal Batas

Soeryo Adiwibowo mengungkapkan, setiap dokumen usulan saat ini sedang melalui proses pendalaman yang ketat untuk memastikan tidak adanya konflik tenurial di masa depan.

"Setelah kembali dari lapangan, hasil verifikasi akan didalami kembali oleh tim, khususnya tim verifikasi dari Kementerian Kehutanan. Hasil ini kemudian diformulasikan menjadi satu bendel dokumen usulan untuk tiga masyarakat hukum adat tersebut, lengkap dengan peta partisipatif dan berkas pendukung lainnya," ujar Soeryo.

Terdapat tujuh langkah krusial dalam alur penetapan tersebut, yakni pendalaman hasil verifikasi, formulasi dokumen usulan, pengajuan ke Dirjen Perhutanan Sosial, dan presentasi teknis.

Selanjutnya, dokumen akan diproses di Sekretariat Jenderal KLHK, dilakukan koordinasi lintas direktorat jenderal untuk validasi batas wilayah, dan terakhir penetapan melalui Keputusan Menteri.

Soeryo menyebutkan, tingkat menteri menjadi tahapan krusial untuk memetakan seluruh potensi konflik atau tumpang tindih area sebelum kebijakan final diterbitkan.

Baca juga: Rekor Terbanyak, 78 Anggota Tim Terpadu Susuri 3 Usulan Hutan Adat Malinau Kaltara

"Proses ini memang memerlukan ketelitian tinggi. Koordinasi lintas direktorat, terutama dengan Ditjen Planologi, sangat penting untuk memastikan wilayah yang diusulkan bagi Punan Adiu, Abay Sembuak, dan Long Ranau benar-benar clean and clear dari konflik di lapangan," ucap Soeryo.

Tahapan sistematis ini diharapkan menjadi acuan bagi masyarakat hukum adat dalam menanti kepastian status wilayah kelola mereka di Kalimantan Utara.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.