Plt Wali Kota Batu Dukung Proses Pengusutan Dugaan Tindak Pidana Jual Beli Stan di Kawasan Alun-alun
Eko Darmoko June 01, 2026 05:35 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Dugaan kasus tindak pidana jual beli stan di kawasan Alun-alun Kota Batu yang dilakukan pentolan paguyuban pedagang, kini didalami pihak kepolisian.

Beberapa bukti dan keterangan para saksi telah dikantongi penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu.

Adanya kasus jual beli stan senilai jutaan rupiah kepada pedagang agar bisa berjualan yang dilakukan oknum pentolan paguyuban itu mengundang reaksi Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto.

Heli Suyanto angkat bicara soal adanya kasus ini.

Menurut Heli Suyanto, apapun bentuknya, kawasan Alun-alun Kota Batu merupakan aset milik pemerintah yang tidak boleh diperjual-belikan, apalagi sampai muncul adanya ‘raja kecil’ di sana.

Baca juga: Wali Kota Nurochman dan Ratusan Jemaah Haji Kota Batu Mulai Bertolak Pulang Ke Tanah Air

“Untuk Pasar Laron (Kawasan Alun-alun Kota Batu) nanti menjadi tugas dinas terkait untuk melakukan verifikasi ulang terhadap para pedagang yang berjualan di sana."

"Bagaimana pun, lokasi yang digunakan merupakan fasilitas milik pemerintah,” kata Heli Suyanto kepada SURYAMALANG.COM, Senin (1/6/2026).

Selain itu, Heli Suyanto menegaskan, terkait proses hukum yang kini berjalan, Pemkot Batu menghormati proses hukum tersebut dan berharap agar penyelidikan membuahkan hasil hingga ke akar-akarnya.

“Karena persoalan ini sudah bergulir di Polres Batu kami menunggu hasil proses yang sedang berjalan."

"Harapannya tentu ada kejelasan dan titik temu dari persoalan ini,” jelasnya.

Ia juga berharap apabila nantinya ditemukan adanya pihak yang dirugikan akibat transaksi tersebut, penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Termasuk bagi pelaku yang melakukan tindak pidana dapat dikenai hukuman sesuai dengan perundang-undangan.

“Apakah nantinya ada pengembalian kepada pihak yang merasa telah menyerahkan sejumlah uang atau seperti apa, tentu kami menunggu hasil pendalaman dari kepolisian."

"Saat ini kami belum bisa menyimpulkan karena prosesnya masih berjalan,” ujarnya.

Selain, perkara jual beli stan, di Kawasan Alun-alun Kota Batu juga didapati persoalan pemanfaatan fasilitas umum.

Termasuk adanya lapak-lapak yang dipasang hingga dicor, dan sejumlah lapak usaha yang berdiri di sepanjang Jalan Kartini.

Padahal seperti diketahui area tersebut semestinya digunakan sebagai akses jalan dan ruang publik.

Baca juga: Bediding, Kota Batu dan Malang Disapu Hawa Dingin, Ternyata Ini Penyebabnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.