SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Pemkot Malang telah memiliki Perda Penyelenggaraan Parkir. Tinggal menunggu Perwali sebagai petunjuk teknis penerapan di lapangan.
Selama ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang masih memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran parkir karena aturan yang berlaku belum mengatur secara rinci kewenangan tersebut.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan persoalan parkir yang terjadi di Kota Malang pada dasarnya hampir sama dengan daerah lain di Indonesia.
“Permasalahan parkir di Kota Malang hampir sama dengan kabupaten atau kota lainnya,” kata Rahmat Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, Dishub Kota Malang selama ini rutin melakukan pendataan dan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran parkir, mulai dari tarif yang tidak sesuai ketentuan hingga penggunaan karcis parkir.
Namun, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi masih terbatas karena Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini berlaku belum mengatur secara spesifik peran Dishub dalam penindakan.
“Regulasinya masih mengacu pada perda lama tahun 2011 dan di situ tidak mengatur kewenangan penindakan oleh Dishub Kota Malang,” ujarnya.
Baca juga: Perda Terkait Parkir Kota Malang Masih Harmonisasi di Pemprov Jatim, Pemkot Bakal Terbitkan Perwali
Akibatnya, langkah yang selama ini dilakukan Dishub Kota Malang lebih banyak berupa pembinaan dan pemberian teguran kepada pelanggar.
“Yang bisa kami lakukan selama ini adalah pembinaan dan teguran,” katanya.
Rahmat menjelaskan apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Untuk urusan pidana umum, penindakan dilakukan oleh kepolisian, sedangkan pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau penindakan hukum mutlak menjadi kewenangan kepolisian dan Satpol PP sesuai bidangnya masing-masing,” ujarnya.
Meski demikian, kondisi tersebut diperkirakan akan berubah setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang parkir resmi disahkan dan diundangkan.
Dalam aturan baru tersebut, Dishub akan memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif kepada pelanggar.
“Kalau perda yang baru nanti, Dishub bisa memberikan sanksi administrasi,” kata Rahmat.
Baca juga: Gerindra Sebut Alun-Alun Kepanjen Sudah 3 Kali Pindah Lokasi, PDI Perjuangan: Itu Salah Baca RPJMD
Sanksi tersebut akan diterapkan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan parkir maupun pengguna jasa parkir.
Sementara untuk pelanggaran yang memiliki unsur pidana, penanganannya tetap dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Rahmat mencontohkan praktik penarikan tarif parkir melebihi ketentuan resmi berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.
“Kalau menarik tarif lebih dari ketentuan, itu bisa masuk pungutan liar dan menjadi kewenangan kepolisian,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan karcis tidak resmi juga dapat berpotensi masuk ranah pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen.
Namun dalam regulasi baru, pelanggaran seperti tidak menggunakan karcis resmi juga dapat dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
“Kalau tidak sesuai ketentuan atau tidak menggunakan karcis resmi, nanti bisa dikenakan tipiring,” katanya.
Rahmat menjelaskan kewenangan Dishub Kota Malang dalam ranah administrasi juga akan mencakup penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
Dalam skema yang telah disiapkan, kendaraan roda empat yang digembok karena melanggar aturan parkir akan dikenai denda administrasi sebesar Rp250 ribu.
Sedangkan kendaraan yang harus diderek akan dikenai biaya administrasi sebesar Rp 500 ribu.
Untuk kendaraan roda dua, sanksi administrasi berupa denda Rp50 ribu bagi kendaraan yang digembok dan Rp100 ribu apabila harus diangkut petugas.
“Kalau mobil digembok dendanya Rp250 ribu, kalau diderek Rp500 ribu. Untuk motor Rp50 ribu kalau digembok dan Rp100 ribu kalau diangkut,” ujarnya.
Selain kepada pengguna jasa parkir, sanksi administratif juga dapat dikenakan kepada juru parkir resmi yang melakukan pelanggaran.
Tahapannya mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir.
Terkait isu premanisme yang kerap dikaitkan dengan persoalan parkir di Kota Malang, Rahmat menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
Menurutnya, penanganan dugaan premanisme sepenuhnya berada di ranah kepolisian dan Satpol PP.
“Kalau soal premanisme itu bukan kewenangan Dishub. Itu kewenangan kepolisian dan Satpol PP,” ujarnya.
Dalam Perda Penyelenggaraan Parkir terbaru, jika pengguna jasa parkir telah memasuki area parkir dan tidak mendapatkan tempat parkir maka dibebaskan dari tarif Parkir.
Jika pengguna jasa parkir memasuki area parkir dengan tujuan menurunkan dan/atau menaikkan Orang/barang dan tidak dimaksudkan untuk parkir maka dibebaskan dari biaya parkir.
Pembebasan tarif parkir dapat dilakukan dengan menetapkan batas minimal waktu yang diinformasikan pada tempat masuk area parkir.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan setelah Perda terkait penyelenggaraan perparkiran resmi diundangkan, Pemkot Malang akan segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di lapangan.
“Harapannya begitu Perda ini sudah diundangkan, Perwal-nya tidak lama kemudian segera menyusul,” kata Erik Setyo Santoso.
Menurutnya, saat ini proses regulasi tersebut masih berada pada tahap harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Erik menjelaskan Kota Malang memiliki dua sisi yang harus diperhatikan dalam pengelolaan parkir, yakni tantangan dan potensi.
Dari sisi tantangan, Kota Malang sebagai kota besar dengan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan jasa yang terus berkembang menghadapi mobilitas kendaraan yang sangat tinggi.
“Kota Malang ini kota besar dengan rasa metropolitan. Mobilitas kendaraan sangat tinggi dan hampir semua aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan,” ujarnya.
Kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk terus memperbaiki sistem manajemen transportasi agar kemacetan dapat diminimalkan dan arus lalu lintas tetap berjalan lancar.
Menurut Erik, pengelolaan parkir yang baik menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kelancaran transportasi perkotaan.
“Ini menjadi tantangan bagaimana tingkat kemacetan bisa teralirkan dengan baik sehingga manajemen transportasi dapat berjalan optimal,” katanya.
Di sisi lain, tingginya mobilitas kendaraan juga menghadirkan potensi ekonomi yang besar bagi daerah. Setiap kendaraan yang berhenti dan menggunakan fasilitas parkir memiliki kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui retribusi maupun mekanisme parkir lainnya.
“Pergerakan kendaraan yang berhenti di beberapa titik itu artinya parkir. Di situ ada potensi PAD yang bisa dioptimalkan,” ujar Erik.
Karena itu, Pemerintah Kota Malang menilai keberadaan regulasi yang kuat menjadi kebutuhan mendesak untuk mengelola sektor perparkiran secara lebih profesional.
Salah satu regulasi yang saat ini tengah diproses adalah Perda Penyelenggaraan Perparkiran yang nantinya akan menjadi dasar hukum pengelolaan parkir di Kota Malang.
Baca juga: Bediding, Kota Batu dan Malang Disapu Hawa Dingin, Ternyata Ini Penyebabnya