TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar bahagia kini tengah menyasar para pegawai negeri di seluruh tanah air.
Pasalnya, jadwal pencairan gaji-13 tahun 2026, telah ditetapkan dan segera disalurkan.
Adapun, berdasarkan jadwal dari pemerintah, penyaluran gaji tambahan tersebur, diketahui akan masuk ke rekening para pegawai per, Selasa (2/6/2026) besok.
Seperti yang diketahui, Gaji-13 sendiri merupakan penghasilan tambahan dari pemerintah diluar dari pada gaji pokok.
Benefit tambahan ini menyasar seluruh pegawai, dengan besaran gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Baca juga: Besaran dan Komponen Terbaru Gaji 13 ASN Wilayah Priangan 2026
Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:
Dengan kata lain, nominal yang diterima tiap ASN berbeda-beda, tergantung dari pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Tahun ini, terdapat peraturan baru pada proses penyaluran gaji yang akan diberikan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia ini.
Dimana terdapat beberapa golongan yang dikabarkan tidak akan mendapat benefit tambahan tahunan ini.
Tentu ini menjadi kekhawatiran tersediri bagi para pegawai seluruh tanah air, termasuk di wilayah kerja Priangan Timur.
Lantas siapa saja golongan yang tidak akan menerima tambahan gaji tersebut tahun ini?
Baca juga: Segini Besaran dan Komponen Terbaru Gaji 13 ASN Wilayah Priangan 2026, Kapan Bakal Cair?
Jika pada umumnya, manfaat gaji ke-13 akan dirasakan sebagian besar ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, hingga Pensiunan Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Namun, pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 juga tak terlepas dari golongan ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Mereka adalah PNS, prajurit TNI, anggota polri yang sedang dalam kondisi berikut ini:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: Rp 28.104.300
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. Eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900
Baca juga: 1-3 Mei 2026 Libur Tanggal Merah, Pencairan Gaji PNS Tetap Disalurkan atau Tidak? Begini Aturannya
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Baca juga: Siap-siap! Gaji ke-13 ASN Cair Selasa 2 Juni 2026, Segini Besaran Gaji yang Masuk Rekening Besok
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Khusus PPPK ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Nominalnya tak selalu sama, melainkan ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga menerima berbagai tunjangan, seperti berikut ini:
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji PNS dengan Kondisi 1-3 Mei 2026 Libur Tanggal Merah
3. Pensiunan PNS
Besaran gaji ke-13 pensiunan akan disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.
Golongan I Sebesar Rp 1,9 Miliar
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
(*)