Rekam Jejak Oegroseno, Eks Wakapolri Dukung Usia Pensiun Polri Diperpanjang, Singgung Fisik Personel
Evan Saputra June 01, 2026 06:03 PM

 

 BANGKAPOS.COM -- Usia pensiun Polri saat ini masih mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002, yakni pensiun perwira adalah 58 tahun dan bintara/tamtama juga 58 tahun.

DPR mengusulkan batas usia pensiun Polri ditambah menjadi 60 tahun lewat revisi Undang-Undang Polri bertujuan demi  kesetaraan sesama aparat.

Menanggapi hal tersebut, mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno memberikan dukungannya.

Ia menyinggung soal kemampuan fisik dan intelektual personel kepolisian pada usia tersebut yang masih dapat mendukung pelaksanaan tugas.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah yang rasional selama tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan produktivitas personel.

"Perpanjangan masa dinas setelah 60 tahun itu dilakukan bertahap setiap dua tahun. Bahkan sampai umur 80 tahun pun tidak apa-apa, asalkan pemikirannya masih produktif dan bisa dipakai institusi," ujar Oegroseno, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Baca juga: Penyebab Anton Kurniawan Tewas di Penjara, Mogok Makan Berhari-Hari usai Gagal Kabur

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Oegroseno lebih menekankan pada aspek kompetensi dan produktivitas dibanding sekadar batasan usia biologis.

Selain berbicara mengenai usia pensiun, Oegroseno juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di tubuh Polri.

Ia mengusulkan agar masa pendidikan bintara diperpanjang menjadi tiga tahun sehingga setara dengan program Diploma Tiga (D3).

Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat kapasitas anggota Polri, terutama dalam memahami aspek hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Oegroseno menilai bekal pendidikan yang lebih panjang akan membantu para bintara ketika berinteraksi dengan masyarakat maupun saat berhadapan dengan kalangan praktisi hukum di lapangan.

Usulan itu sejalan dengan kebutuhan modernisasi kepolisian yang menuntut kemampuan teknis, akademik, dan pemahaman hukum yang semakin kompleks.

Rekam Jejak Oegroseno

Dikutip dari p2k.stekom.ac.id, Komjen Pol Oegroseno adalah seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri. 

Komjen Pol (Purn) Oegroseno lahir di Pati, Jawa Tengah pada 17 Februari 1956. Ia adalah Alumnus Akpol 1978. 

Ayahnya merupakan seorang Purnawirawan Polri bernama Brigjen Pol (Purn) Rustam Santiko yang merupakan Bupati Pati periode 1973-1978.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini memiliki istri yang bernama Suharyatmi Ningsih.

Komjen Pol (Purn) Oegroseno pernah mengenyam jabatan penting di tubuh Polri

Komjen Oegroseno menjabat sebagai Wakapolri pada tahun 2013 hingga 2014.

Saat itu, jenderal bintang tiga ini mendampingi Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jenderal Sutarman.

 Karir Jabatan

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Oegroseno sudah malang melintang di dalam kepolisian Tanah Air.

Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

Baca juga: Sosok Mama Yasinta, Wajahnya Direkam Pembuat Film Pesta Babi Tanpa Izin, Kini Lapor Polisi

Perwira tinggi (pati) Polri ini tercatat pernah menjabat sebagai Wakapolda Babel (2004), Kapolda Sulteng (2005), dan Kapus Infolahta Div Telematika Polri.

Karier Oegro kemudian makin moncer setelah ia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada 2009 hingga 2010.

Pada tahun 2010, ia didapuk untuk menjabat sebagai Kapolda Sumatra Utara (Sumut).

Lalu, pada tahun 2011 ia diangkat menjadi Kalemdiklat Polri.

Jenderal asal Pati ini kemudian ditunjuk menjabat sebagai Kabaharkam Polri pada tahun 2012.

Puncak karier Oegro dirasakannya ketika ia menjabat sebagai Wakapolri tahun 2013 hingga 2014.

Divisi Propam Polri

Dikutip dari p2k.stekom.ac.id, Oegroseno dinilai memiliki kemampuan yang brilian. 

Sehingga banyak pihak yang menilai ditunjuknnya ia menjadi Kadiv Propam adalah pilihan yang tepat.  

Bahkan mantan Kadiv Propam pertama Irjen Pol (Purn) Timbul Silaen menyebut, jabatan yang diemban Oegroseno dapat dijalankan dengan baik. 

Secara pribadi Silaen kenal baik dengan Oegro yang dulunya merupakan bawahannya langsung.

Adapun salah satu tugas yang diemban Divisi Propam Mabes Polri yakni untuk mengawasi perilaku personil Polri. 

DPR Usul Batas Usia Pensiun Polri Ditambah

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR mengusulkan batas usia pensiun Polri ditambah lewat revisi Undang-Undang Polri bertujuan demi  kesetaraan sesama aparat.

Dasco mengungkit batas usia pensiun bagi Kejaksaan Agung dan TNI yang sudah lebih dulu ditambah.

"Ya kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 60 tahun, kalau saya tidak salah ingat. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

"Teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun," imbuh dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2021, usia pensiun jaksa diubah dari 62 tahun menjadi 60 tahun.

Namun, dalam masa transisi, MK memutuskan penundaan berlakunya aturan baru tersebut selama 5 tahun sejak putusan Desember 2022. Disebutkan, aturan usia pensiun jaksa 60 tahun akan berlaku pada 2027.

Untuk usia pensiun TNI, sudah diatur berdasarkan pangkat. Perwira s.d. Kolonel paling tinggi 58 tahun; Perwira Tinggi Bintang 1 paling tinggi 60 tahun; Bintang 2 paling tinggi 61 tahun; Bintang 3 paling tinggi 62 tahun.

Khusus Bintang 4 (Jenderal/Panglima), paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali lewat Keputusan Presiden. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun. 

Sedangkan untuk batas usia pensiun ASN/PNS untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat administrasi, ahli pertama, dan keterampilan adalah 58 tahun.

Pejabat pimpinan tinggi dan jabatan fungsional madya adalah 60 tahun. Untuk pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun.

Politikus Partai Gerindra ini lalu menepis anggapan bahwa penambahan usia pensiun Polri adalah siasat untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sebenarnya kan revisinya tuh kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang. Dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak," imbuh Dasco.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Menurutnya, RUU Polri disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, pembahasan RUU Polri ini juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” ujar Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.