Pemkab Bantul Bakal Terapkan Denda Pelanggaran PBG, Regulasi Baru Segera Disusun
Joko Widiyarso June 01, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul berencana menerapkan sanksi denda bagi pelanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPUPKP Kabupaten Bantul, Jimmy Alran Manumpak Simbolon, berujar, transfer keuangan ke daerah yang berkurang membuat pemerintah daerah memutar otak untuk tetap berupaya memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menggali sumber-sumber pendapatan.

"Salah satunya (dengan meningkatkan sumber penerimaan pendapatan). Di bidang pekerjaan umum (PU) ada empat atau lima sumber penerimaan. Ada izin PBG, retribusi PBG, retribusi Rusun, retribusi penggunaan alat berat, sama retribusi limbah," katanya, kepada wartawan di sela-sela tugasnya, Senin (1/6/2026).

Untuk dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, pihaknya akan meningkatkan pendapatan PBG. Sebab, pada tahun 2027 pihaknya ditargetkan mampu meningkatkan pendapatan menjadi Rp10 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya ditargetkan senilai Rp2,3 miliar.

Di sisi lain, di beberapa daerah telah menerapkan denda bagi pelanggar PBG. Beberapa bangunan yang melanggar roi jalan dan jembatan, kata Jimmy telah dijatuhi denda. Maka, pihaknya akan menerapkan hal yang sama di Bumi Projotamansari guna memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Selama dua minggu terakhir, pihaknya juga telah melakukan study banding di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman terkait penerapan denda pelanggar PBG tersebut.

Sebab, dua daerah tersebut dinilai sudah lama menjatuhkan denda bagi pelanggar PBG, sehingga diharapkan dapat menjadi bahan acuan penerapan sanksi bagi pelanggar PBG di Bumi Projotamansari.

"Jadi, nanti bangunan yang melanggar roi jalan dikenai denda atau yang melanggar jembatan sungai ada denda KDP (Koefisien Dasar Bangunan) atau KDH (Koefisien Dasar Hijau). Jadi, kalau di Kabupaten Sleman itu, misal retribusinya Rp1 juta, dendanya bisa Rp11 juta. Jadi, itu bisa menambah pendapatan daerah," paparnya.

Kendati demikian, untuk pemberian sanksi bagi pelanggar PBG tersebut tidak bisa dilakukan asal-asalan. Setidaknya perlu payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup) untuk mempertegas aturan terkait izin PBG di Bumi Projotamansari.

"Nanti ada Perbup baru. Nanti kita rumuskan hasil studi banding kita ini dalam menyusun Perbup. Kalau bisa tahun depan (Perbup disahkan dan diaplikasikan). Karena kita dikejar Rp10 miliar itu. Akhir tahun ini kita coba finalisasi dulu dengan teman-teman," paparnya.

Lebih lanjut, sejauh ini ada banyak masyarakat yang sudah mengajukan izin terkait pembangunan PBG. Dalam sebulan, bisa sampai ratusan pengajuan izin PBG. Lokasi pengajuan tersebut tersebar secara merata di berbagai kapanewon Kabupaten Bantul.

"Jadi, nanti kami harapkan bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk proses perizinan itu. Maka nanti kami akan berkolaborasi bersama dinas tata ruang," tandas dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.