TRIBUNJAMBI.COM – Kisah pilu dialami seorang perempuan berinisial S (50), warga Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Di saat persiapan pernikahan sedang berlangsung, pria yang akan menjadi pendamping hidupnya justru berurusan dengan polisi.
Pria bernama Riyono (44) itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan setelah diduga membawa kabur uang serta sepeda motor milik korban.
Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian setelah korban merasa menjadi sasaran penyalahgunaan kepercayaan oleh orang yang selama ini memiliki hubungan dekat dengannya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa perkara bermula ketika pelaku menghubungi korban dan mengaku sedang menghadapi masalah akibat kecelakaan lalu lintas.
Dalam ceritanya, pelaku menyebut membutuhkan dana untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Karena telah menjalin hubungan pribadi dan menaruh kepercayaan kepada pelaku, korban akhirnya bersedia membantu dengan menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta.
“Korban percaya karena memiliki hubungan dekat dengan tersangka sehingga bersedia memberikan uang yang diminta,” kata Hamzaid.
Baca juga: Mama Yasinta Bantah Naik Jet Pribadi ke Jakarta, Tegaskan Tak Ada Intimidasi Terkait Film Pesta Babi
Baca juga: IRGC Klaim Hancurkan Pangkalan Udara AS, Ketegangan Iran-Amerika Serikat Kian Memanas
Namun setelah menerima uang tersebut, pelaku kembali meminta bantuan kepada korban dengan alasan berbeda.
Pada 23 Mei 2026, Riyono meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Kepada korban, ia mengaku kendaraan itu akan digunakan untuk mengurus berbagai persyaratan administrasi menjelang pernikahan mereka.
Tidak menaruh curiga, korban menyerahkan motor tersebut kepada pelaku.
Akan tetapi, kendaraan yang dipinjam tidak pernah kembali. Upaya korban untuk menghubungi dan meminta motornya dikembalikan juga tidak membuahkan hasil.
Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Motor Ternyata Digadaikan
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa sepeda motor milik korban tidak berada di tangan pelaku lagi.
Kendaraan tersebut diduga telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dari transaksi gadai itu, pelaku disebut memperoleh uang sekitar Rp3 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp12 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bluluk melakukan pencarian dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Riyono akhirnya diamankan saat berada di depan UPT Puskesmas Bluluk tanpa melakukan perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menerima uang dari korban serta menggadaikan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam dengan alasan mengurus kebutuhan pernikahan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hamzaid.
Terancam Proses Hukum
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan milik korban, termasuk BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi objek perkara.
Saat ini, Riyono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Polres Lamongan juga mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang maupun barang berharga, meskipun kepada orang yang memiliki hubungan dekat secara pribadi.
Menurut polisi, kasus penipuan yang memanfaatkan hubungan asmara atau kedekatan emosional masih sering terjadi dan kerap menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi korbannya.