KPK Terbitkan SE Anti-Gratifikasi, SPMB Kota Semarang 2026 Dipastikan Full Digital dan Transparan
raka f pujangga June 01, 2026 09:14 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang menyatakan siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi Fadia Arafiq di Pekalongan, KPK Bidik Keterlibatan Keluarga

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan menyebut, substansi surat edaran tersebut sejalan dengan upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan SPMB.

"Larangan gratifikasi dari KPK itu sejalan dengan semangat kami Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk melaksanakan SPMB ini dengan bersih, transparan ya, tanpa ada kecurangan sama sekali. Jadi kami tutup celah-celah kecurangan itu sehingga bisa berjalan dengan fair play," katanya, Senin (1/6/2026).

Menurut Ahsan, salah satu langkah yang dilakukan untuk meminimalkan potensi kecurangan adalah dengan menerapkan sistem pendaftaran berbasis digital.

"Jadi untuk SPMB Kota Semarang memang sepenuhnya berbasis digital," ujarnya.

Ia menjelaskan, layanan SPMB daring dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses proses pendaftaran tanpa harus melalui perantara.

"Jadi layanan SPMB online, layanan SPP berbasis digital itu kami rancang sedemikian rupa untuk masyarakat agar lebih mudah dalam proses pendaftaran untuk penerimaan murid baru ini," katanya.

Dalam mekanisme pendaftaran, jelasnya, calon peserta didik cukup mengakses laman SPMB Kota Semarang dan memasukkan data yang dibutuhkan untuk memulai proses pendaftaran.

"Jadi nanti calon murid tinggal buka web SPMB Kota Semarang ya, lalu mereka memasukkan NIK, memasukkan tanggal lahir. Nah, di situlah nanti sudah bisa dimulai proses pendaftaran SPMB," ujar Ahsan.

Selain mengandalkan sistem digital, kata dia, pihaknya menyiapkan layanan bantuan dan pengaduan yang dapat diakses secara daring oleh masyarakat selama pelaksanaan SPMB.

"Jadi, layanan untuk aduan nanti bisa diakses di sistem online," katanya.

Ia menambahkan, kanal bantuan pendaftaran maupun pengaduan dibuat agar mudah dijangkau masyarakat.

"Jadi, intinya semua kanal, baik kanal untuk bantuan kesulitan pendaftaran maupun kanal aduan itu kami buat lebih mudah, sehingga masyarakat nanti bisa mengakses dengan mudah," ujarnya.

Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengklaim telah melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap kendala yang berpotensi muncul selama proses pendaftaran berlangsung agar pelaksanaan SPMB tahun 2026 dapat berjalan lancar.

"Beberapa hal yang tahun kemarin menjadi sedikit kendala itu adalah warga luar kota utamanya yang mau masuk SD banyak warga luar kota yang terkendala.

Orang-orang yang luar kota yang bekerja di Kota Semarang sudah mungkin untuk beberapa waktu tinggal di Kota Semarang, anaknya ingin disekolahkan SD di Kota Semarang itu mengalami kendala karena tidak ada akses untuk bisa masuk," katanya.

Baca juga: Kendala Tahun Lalu Dievaluasi, SPMB Kota Semarang Bakal Beri Ruang bagi Pendaftar Luar Kota

Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjut dia, pada SPMB 2026 akses bagi kelompok tersebut akan dibuka.

"Nah, kali ini kita beri akses sehingga itu nanti bisa memberikan ruang kepada warga luar Kota Semarang untuk tidak mengalami kesulitan ketika melakukan pendaftaran," imbuhnya. (idy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.