TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Jajaran Polsek Lubuk Kilangan mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria dan menyita barang bukti berupa BBM subsidi dengan total volume diperkirakan mencapai 10 ton.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di belakang Toko Serba 35.000, Jalan Raya Bandar Buat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Lubuk Kilangan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki.
Baca juga: Penimbunan BBM Subsidi di Padang, Pelaku Diciduk Saat Pindahkan Solar ke Mobil Boks
"Saat petugas tiba di lokasi, petugas kita mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki," kata Wadhi.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial M (67) warga Pasar Ambacang, A (53) warga Andalas, YP (40) warga Andalas, dan F (36) warga Andalas.
Polisi Sita BBM Subsidi Sekitar 10 Ton
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan tangki Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi BN 8856 QN yang berisi sekitar setengah tangki Biosolar subsidi.
Baca juga: Usai Melapor ke Polisi, Mahkamah Adat Minangkabau Minta Abu Janda Disidang di Sumbar
Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil boks Isuzu Traga BA 8580 AAB yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM.
Polisi turut menemukan lima tedmon yang seluruhnya berisi penuh Biosolar subsidi. Secara keseluruhan, volume BBM yang diamankan dari kendaraan tangki dan tedmon diperkirakan mencapai sekitar 10 ton.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan tangki Colt Diesel Mitsubishi warna biru kombinasi putih yang berisi BBM jenis Biosolar dan satu unit mobil boks Isuzu Traga yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut," ujar Wadhi.
Selain BBM dan kendaraan, petugas juga menyita satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan solar.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut PT Pertamina menjadi pihak yang dirugikan dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Baca juga: Mahkamah Adat Minangkabau Nilai Abu Janda Tak Punya Itikad Baik: Mestinya Usai Dilaporkan Minta Maaf
Kerugian material akibat aktivitas yang diduga melanggar aturan distribusi BBM subsidi itu diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
"Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta," kata Wadhi.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.(*)