Modus Pura-pura Pakai Helm Korban, Maling Motor di Cengkeh Padang Kepergok Pemilik Kedai
Rezi Azwar June 01, 2026 11:02 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Baru tiga bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian berinisial J (37) kembali harus berurusan dengan hukum.

Pelaku ditangkap warga dan jajaran Polsek Lubuk Begalung setelah kepergok mencuri sepeda motor di depan sebuah kedai bakmi di Jalan Raya Cengkeh Indarung, Kota Padang, Minggu (31/5/2026) malam.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus unik dengan berpura-pura memakai helm milik korban sebelum mendorong kabur motor tersebut.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu pukul 20.00 WIB.

Korban Dwira (38), warga Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Kedai Bakmi untuk bersantai bersama temannya.

Baca juga: Memasuki Hari Ketiga, Pencarian Guru yang Hanyut Saat Pasang Pukek di Solok Selatan Masih Nihil

Tak berapa lama, pelaku J bersama seorang temannya datang ke lokasi tersebut menggunakan sebuah sepeda motor untuk menjalankan aksinya.

Pelaku J langsung mengincar sepeda motor korban dengan cara berpura pura mendekati motor korban dan langsung memakai helm korban yang tersimpan diatas sepeda motor korban untuk selanjutnya mendorong motor korban menjauh dari lokasi parkir kedai tersebut.

“Namun, saat pelaku menaiki motor korban dan memutar stang sepeda motor tersebut, aksinya diketahui oleh pemilik kedai dan langsung meneriaki maling terhadap pelaku," ujar Kompol Robby, Senin (1/6/2026).

Akhirnya pelaku J langsung diamankan pemilik kedai yang dibantu beberapa warga sekitar yang selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Lubuk Begalung.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Begalung IPTU Mardianto Padang bersama anggota Polsek langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku J, sedangkan rekan pelaku yang berinisial R langsung kabur dan saat ini dalam pengejaran petugas.

Baca juga: Polisi Sita 10 Ton Biosolar Subsidi dalam Penggerebekan di Lubuk Kilangan, Kerugian Capai Rp100 Juta

Dalam penangkapan tersebut, Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik korban dan milik pelaku.

Mengenai modus operandi, Kompol Robby mengungkapkan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya dengan modus mengincar sepeda motor yang terparkir di lokasi tempat keramaian.

Saat ini, pelaku J dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku J sendiri diketahui baru 3 bulan ini bebas dari Lapas atas kasus pencurian. Kepada pelaku J, kita sangkakan dengan Pasal 476 Undang Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.