SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Peristiwa nahas menimpa Syahdan Hanafi (18), nyawanya melayang saat sedang live TikTok di rumah temannya, kawasan Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, Senin, 1 Juni 2026 dini hari.
Informasi awal yang diterima Sripoku.com, pemuda yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian itu terkena tembakan senjata api rakitan (senpira) yang dipegang temannya, Mifta Choirul Anam (18).
Beberapa jam pascakejadian, Mifta berhasil diamankan personel Polres OKI.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, kepada awak media pada Senin, 1 Juni 2026 malam, mengatakan pihaknya hingga kini masih mengambil keterangan dari Mifta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Asyik Live TikTok, Pemuda di Mesuji OKI Tewas Tertembak Senpi Rakitan Rekannya
Sebab itu, motif maupun kronologi lengkap terjadinya peristiwa tersebut belum diketahui.
"Masih kami lakukan pendalaman," katanya.
Terkait korban dan pelaku sedang live TikTok, Eko membenarkannya.
Sebelum kejadian, korban, pelaku, bersama saksi inisial F yang juga pemilik rumah memang sedang live TikTok.
Mereka dikabarkan sempat berinteraksi dengan penonton.
"Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula saat pelaku dan korban berada di dalam sebuah kamar sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok," ujar Eko.
Petaka muncul saat pelaku hendak beranjak keluar dari kamar.
Tiba-tiba, suara letusan nyaring dari senjata api memecah keheningan malam.
Tak lama berselang, korban berteriak histeris meminta pertolongan.
Saksi yang terkejut langsung memeriksa kamar dan mendapati korban sudah tergeletak lemas sambil memegangi dadanya yang bersimbah darah.
"Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka tembak terlalu parah," ungkapnya.
Mendapat laporan adanya insiden penembakan tersebut, Satreskrim Polres OKI, Satintelkam Polres OKI, dan Polsek Mesuji langsung bergerak melakukan perburuan.
Hasilnya, sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan.
"Begitu menerima laporan, kami langsung memerintahkan tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sehingga proses hukum segera berjalan," tegasnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, satu butir selongsong peluru, satu butir proyektil, dan satu helai kaus korban yang berlubang di bagian dada kiri akibat peluru.
"Berdasarkan hasil autopsi tim medis, penyebab pasti kematian korban murni karena luka tembak masuk di dada kiri yang merusak organ vitalnya," terangnya didampingi Kasat Reskrim Polres OKI IPTU M Raka Dwi Darma.
Pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami juga mengimbau keras masyarakat untuk tidak memiliki maupun menggunakan senjata api ilegal karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa," tandasnya.