TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku perusakan mobil di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mengaku kesal.
Perusakan ini viral di media sosial.
Pelaku inisial JF (27) mengaku kesal tak diberi ruang untuk lewat oleh korban.
Ia berencana menyalip mobil korban dinilai terlalu lambat.
Sejauh ini penyebab pelaku emosi hingga merusak mobil pengendara lain masih dalam pendalaman polisi.
"Pelaku merasa tidak diberikan jalan saat mau menyalip dari kiri," kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison dalam keterangan video kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
JF telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Pelaku JF ditangkap polisi di rumahnya di Ciputat, Tangerang Selatan.
Polisi menangkap JF setelah video aksi perusakan yang dilakukannya terhadap mobil pengendara lain viral di media sosial.
Di video tersebut, JF terlihat terlibat cekcok dengan korban bernama Peter sebelum merusak spion kendaraan.
Baca juga: MOMEN Megawati Tolak Ajakan Prabowo Jalan Berdampingan Saat Upacara, Pilih Tetap di Belakang
Baca juga: Gubsu Bobby Nasution Optimistis Garuda Muda Bisa Juara AFF U-19 2026 selepas Tekuk Myanmar 3-0
Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 521 KUHP tentang perusakan atau penghancuran barang hingga terancam hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.
Kasus ini bermula saat mobil korban melaju di lajur kiri Tol JORR.
Berdasarkan rekaman kamera dasbor yang beredar di media sosial, mobil terlihat berada di belakang kendaraan korban dan berupaya mengambil jalur di sisi kanan.
Tidak lama kemudian terdengar suara benturan keras.
Baca juga: Polisi Kantongi Nama Pelaku Perusakan Rumah di Kramat Jati, Lebih dari 10 Orang Diburu
Pada rekaman berikutnya, mobil pelaku terlihat berhenti di depan kendaraan korban.
Pelaku kemudian turun dan menghampiri korban.
Di rekaman lain yang diambil menggunakan telepon genggam, pelaku terlihat memukul spion kanan mobil Peter menggunakan kunci roda sebanyak tiga kali.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku setelah kejadian.
Namun, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah tidak ada itikad baik dari pelaku untuk meminta maaf.
Baca juga: SALING Sindir di Medsos, Ruben Onsu dan Sarwendah Singgung Utang, Aib, Hingga Penghasut
(*/tribun-medan.com)