TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial ekonomi berupa beras kepada sejumlah penerima.
Bantuan ini berupa beras sebanyak 20Kg serta minyak goreng 4 liter.
Penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu atau miskin.
Penyalurannya dilakukan setelah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah / 2026.
Bantuan beras ini disalurkan secara kontinyu kepada seluruh masyarakat miskin sejak tahun sebelumnya.
Untuk jumlahnya sendiri ada peningkatkan dari jenis yang diterima, sementara untuk banyak beras tetap 20Kg.
Bansos Beras ini disalurkan melalui pemerintah desa yang lakukan sesuai dengan pendataan yang dikeluarkan oleh pusat.
Baca juga: Babinsa di Koramil 1210-07/Air Besar Salurkan Bantuan Beras
Setiap penerima akan menerima surat undangan pengambilan bantuan beras ini di kantor Desa.
Diantaranya Desa Kuala Dua, telah menyalurkan sebanyak 186 surat undangan pengambilan beras.
Surat undangan itu, merupakan data yang dikeluarkan oleh pusat, kemudian dicetak satu persatu dan salurkan kepada penerima melalui RT setempat.
Data penerima bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Secara spesifik, bantuan ini menyasar golongan berikut:
Peserta PKH: Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan.
Peserta BPNT: Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai.
Keluarga Berisiko Stunting: Keluarga yang memiliki balita atau anak dengan risiko stunting.
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial di Cek Bansos Kemensos.
1. Website cekbansos.kemensos.go.id
2. Aplikasi Cek Bansos
3. Kantor Desa/Kelurahan
4. Bank Himbara/PT Pos Indonesia