Cara Mengurus KTP-el dan KK Secara Online di Disdukcapil Singkawang Terbaru Lengkap Syarat Dokumen
Faiz Iqbal Maulid June 02, 2026 02:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Warga Kota Singkawang kini bisa mengurus KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) secara online melalui layanan digital Disdukcapil. 

Dengan hadirnya aplikasi SiBale V2.0 dan portal resmi Dukcapil Singkawang, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang di kantor pelayanan.

Proses pendaftaran, verifikasi, hingga pencetakan dokumen kependudukan kini bisa dilakukan lebih cepat, praktis, dan aman.

Melalui sistem ini, warga cukup menyiapkan dokumen digital seperti scan KK, akta kelahiran, atau surat nikah, lalu mengunggahnya ke aplikasi.

Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi secara elektronik, dan dokumen kependudukan dapat dicetak langsung di kantor atau dikirim dalam format digital.

Selain itu, layanan ini juga terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga KTP-el bisa tersimpan di smartphone tanpa perlu dicetak fisik.

Dengan kemudahan ini, pemerintah berharap masyarakat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan, sekaligus mendukung transformasi digital pelayanan publik di Kota Singkawang.

• Daftar Alamat dan Kontak Kantor Camat Se-Kota Singkawang Terbaru untuk Keperluan Administrasi

Cara Mengurus KTP-el Online di Disdukcapil Singkawang

1. Registrasi akun SiBale V2.0 melalui website resmi Disdukcapil Kota Singkawang.

2. Unggah dokumen persyaratan: scan KK, akta kelahiran, dan pas foto terbaru.

3. Verifikasi data dilakukan oleh petugas Dukcapil secara online.

4. Cetak KTP-el: bisa diambil di kantor Disdukcapil atau di Mall Pelayanan Publik Singkawang.

5. Aktivasi IKD: KTP-el digital tersimpan di smartphone, tidak perlu dicetak.

Cara Mengurus KK Online

1. Login ke portal Dukcapil Singkawang dengan akun SiBale.

2. Isi formulir KK baru atau perubahan sesuai kebutuhan (kelahiran, pindah, pernikahan, dll).

3. Unggah dokumen pendukung: akta kelahiran, surat nikah, atau surat pindah.

4. Verifikasi petugas: data akan divalidasi secara elektronik.

5. Cetak KK: bisa diambil langsung atau dikirim via email dalam format PDF.

• 6 Alasan Singkawang Dijuluki Kota Seribu Klenteng

Syarat Mengurus KTP-el Online Singkawang

1. Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan digital.

2. Akta Kelahiran untuk pemohon baru.

3. Surat Nikah atau Akta Perceraian bila ada perubahan status.

4. Pas Foto terbaru sesuai ketentuan Disdukcapil.

5. Formulir permohonan KTP-el yang diisi secara online.

Syarat Mengurus KK Online Singkawang

1. Formulir permohonan KK baru/perubahan di portal Dukcapil.

2. Akta Kelahiran untuk penambahan anggota keluarga.

3. Surat Nikah untuk pasangan baru.

4. Surat Pindah bila ada perpindahan domisili.

5. KTP-el anggota keluarga yang sudah terdaftar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.