TRIBUNSORONG.COM - Sengketa batas tanah masih marak terjadi di berbagai daerah, terutama akibat ketidakjelasan batas lahan sejak awal.
Untuk mencegah masalah ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah.
Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H ke Ponpes Darunnajah
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN Agus Apriawan menjelaskan, bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip penetapan batas tanah berdasarkan kesepakatan bersama antara pemilik tanah dan para tetangga yang berbatasan langsung.
"Dalam penerapannya, pemilik tanah dan tetangga batas bersama-sama menunjukkan serta menyepakati letak batas tanah. Kesepakatan inilah yang menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengukuran di lapangan," ujar Agus di Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Iduladha adalah Momentum Menyembelih Ego dan Keserakahan
Menurut Agus, asas ini wajib dipenuhi karena menjadi fondasi jaminan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta perwujudan tertib administrasi pertanahan demi meminimalkan potensi sengketa.
Oleh karena itu, kehadiran pemilik tanah yang berbatasan sangat dianjurkan saat proses pengukuran.
Hal ini bertujuan agar penunjukan batas dilakukan secara transparan. Jika muncul keberatan atau perbedaan pendapat, penyelesaian bisa langsung dimusyawarahkan di lokasi.
"Jika masih ada keberatan, artinya Asas Kontradiktur Delimitasi belum terpenuhi karena prinsip utamanya adalah kesepakatan. Apabila belum sepakat, petugas ukur dapat membantu memediasi para pihak," lanjutnya.
Baca juga: Sekjen ATR/BPN: ASN Jangan Ragu Ambil Keputusan Demi Pelayanan Publik
Di akhir penjelasannya, Agus mengimbau masyarakat untuk proaktif menjaga kejelasan batas tanah mereka.
Komunikasi yang baik antar-tetangga menjadi kunci utama dalam mencegah konflik horizontal di masa depan.
"Masyarakat wajib menjaga kejelasan batas tanahnya. Pemilik tanah dan tetangga perbatasan harus sepakat terlebih dahulu, lalu memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta rutin menjaga dan memeliharanya," pungkas Agus. (*/tribunsorong.com)