BGN Tangguhkan Operasional 2.213 SPPG, Ini Alasannya
GH News June 02, 2026 11:08 AM
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan bahwa mereka masih men-suspend atau menangguhkan sekitar 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN mendorong para SPPG untuk memperbaiki kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) mereka.

BGN mempertimbangkan masukan dari masyarakat, pejabat daerah, hasil inspeksi mendadak karena mereka tidak memenuhi ketentuan sesuai petunjuk teknis.

"Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah ditangguhkan," kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2026).

Dari data semua wilayah, total sebanyak 8.182 SPPG pernah ditangguhkan, dengan 5.659 SPPG sudah beroperasi kembali karena sudah memenuhi ketentuan.

Wilayah I (Sumatera)

5.968 SPPG sudah beroperasi dan 148 masih di-suspend.

Wilayah II (Pulau Jawa

16.594 SPPG sudah beroperasi dan 1.666 masih di-suspend

Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua)

4.646 SPPG sudah beroperasi dan 399 masih di-suspend

Alasan SPPG Ditangguhkan

Setiap SPPG bisa dijatuhi sanksi suspend karena berbagai sebab, di antaranya:

  • Menu yang diproduksi enyebabkan keracunan seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah.
  • Menu yang disajikan tidak sesuai anggaran belanja bahan baku yaitu Rp8.000 dan Rp10.000
  • Sengaja menaikkan (mark up) harga bahan baku
  • Alur bangunan SPPG tidak sesuai petunjuk teknis.
  • Belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
  • Belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Tidak menyiapkan mess untuk kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan.

  • Peralatan dapur tidak sesuai juknis
  • Manajemen tata kelola buruk
  • Pertikaian antar mitra dan yayasan
  • Memiliki pemasok kurang dari 15

Jumlah SPPG yang ditangguhkan ini juga berpotensi akan bertambah lagi, mengingat saat ini BGN mewajibkan agar setiap SPPG minimal mendistribusikan MBG untuk 300 penerima manfaat kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).

"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan ditangguhkan mayor (tanpa insentif) dan kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," tutup Nanik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.