TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polres Metro Bekasi menungkap kasus pembunuhan Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial BS, otak pelaku ternyata mantan istrinya sendiri.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengatakan, pihaknya telah meringkus dua tersangka berinisial SJ dan HW.
"Tersangka SJ diketahui merupakan mantan istri korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SJ diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan dan memerintahkan (HW)," kata Sumarni dalam keterangannya pers, Selasa (2/6/2026).
Kasus pembunuhan terungkap setelah korban ditemukan bersimbah darah di kediamannya di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (27/5/2026).
"Kasus ini bermula ketika anak korban berinisial QAS pulang ke rumah, menemukan korban dalam posisi telungkup dan bersimbah darah di area ruang makan," jelasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi, Tim Gabungan Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan bergerak melakukan penyelidikan.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengambilan sidik jari, analisis CCTV di sekitar lokasi, hingga pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang ditemukan," papar Sumarni.
Sumarni mengungkapkan, latar belakang tersangka SJ menghabisi nyawa mantan suaminya dikarenakan konflik berkepanjangan.
"Terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta, serta nafkah anak-anak," ungkap Sumarni.
Perencanaan pembunuhan sudah dilakukan sejak akhir 2025 lalu, dia memerintahkan tersangka HW sebagai eksekutor dengan memberikan imbalan uang.
"Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa tersangka SJ memberikan sejumlah uang kepada tersangka HW untuk melaksanakan pembunuhan terhadap korban dengan total pembayaran sebesar Rp.139 juta yang diberikan secara bertahap," ucap Sumarni.
Tersangka HW diringkus di tempat kerjanya di daerah Kota Bekasi, dia mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah tersangka SJ.
Sebelum melakukan eksekusi, HW terlebih dahulu melakukan pemantauan gerak-gerik korban dengan cara mengintai.
"Beberapa kali melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban sebelum aksi dilaksanakan," ucapnya.
Pada saat hari eksekusi, HW mendatangi rumah korban dengan memakai pakaian yang menutupi identitasnya.
"Korban yang sedang berada di ruang makan sempat melihat keberadaan pelaku dan menegurnya," tutur Sumarni.
Namun dalam waktu singkat, HW langsung melakukan penyerangan dengan menusuk korban menggunakan pisau ke bagian perut sebelah kiri secara berulang kali.
Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan.
"Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.