Ketua DPRD Klaten Buka Pembahasan Dua Raperda Strategis, Soroti Narkoba dan Persoalan Sampah
Rifatun Nadhiroh June 02, 2026 02:29 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko membuka pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Klaten yang mengatur penanganan narkotika dan pembenahan sistem pengelolaan sampah dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten, Jumat (29/5/2026).

Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Klaten dan dipimpin langsung Edy Sasongko didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo, Hariyanto, dan Widodo.

Sebelum agenda dimulai, Edy memastikan jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi syarat kuorum.

“Maka, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna pada ini Jumat tanggal 29 Mei 2026 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” katanya.

Baca juga: DPRD Klaten Bidik Pelajar SMP hingga SMA, Edukasi Pancasila Diminta Lebih Masif

Setelah rapat dibuka, Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto mewakili Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan penjelasan terhadap dua raperda tersebut.

Pada sektor narkotika, Pemkab Klaten menilai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah berkembang menjadi ancaman serius yang tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika merupakan permasalahan yang tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan masyarakat. Namun juga berimplikasi luas terhadap stabilitas sosial, ketahanan keluarga, keamanan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara pada bidang persampahan, pemerintah daerah mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi melalui revisi regulasi.

“Belum optimalnya pengolahan sampah dari sumber, keterbatasan kapasitas dan sarana-prasarana persampahan termasuk tempat pemrosesan akhir,” paparnya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dengan dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya. 

Setelah penyampaian penjelasan kepala daerah, dokumen dua raperda diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Ketua DPRD Klaten Minta Pejabat Jadi Teladan, Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Publik

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.