TRIBUNJATENG.COM - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan dapur yang digunakan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Seorang pria berinisial Y diamankan saat bersembunyi di wilayah Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, pada Selasa (2/6/2026).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Reaksi Cepat (URC) Buser77 Satreskrim, Unitkam Sat Intelkam Polresta Kendari, serta Intelmob Polda Sulawesi Tenggara.
Saat petugas tiba di lokasi, pelaku diketahui sedang tertidur di atas tempat tidur.
Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasus ini berkaitan dengan aksi pencurian yang terjadi di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tipulu pada 19 Mei 2026.
Baca juga: Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu, Vokalis Band Diduga Cabuli Anak Tirinya,Dilakukan Sejak 2024
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pelaku diduga membobol dapur SPPG dan membawa berbagai peralatan yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan program pemerintah tersebut.
“Pelaku Y tidak berkutik setelah kami amankan di persembunyiannya, selanjutnya kami melakukan pengajaran sejumlah barang curian yang telah pelaku jual,” ungkapnya pada Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian barang hasil curian diketahui telah dijual ke sejumlah lokasi berbeda.
Polisi menemukan delapan buah kuali berukuran besar yang telah dijual kepada pengepul besi di wilayah Kecamatan Kadia dengan nilai transaksi sekitar Rp300 ribu.
Selain itu, sebanyak 10 tabung gas berukuran 13 kilogram juga diketahui telah berpindah tangan setelah dijual ke salah satu pangkalan gas di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, dengan harga sekitar Rp2 juta.
Penyidik juga mengungkap bahwa satu unit generator set (genset) yang merupakan bagian dari barang curian masih dalam proses pencarian.
“Satu unit genset seharga 15 juta, dijual oleh pelaku di kawasan pelelangan ikan Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, seharga Rp2 juta tengah kami kejar,” sambungnya.
Polisi saat ini terus melakukan penelusuran guna menemukan keberadaan genset tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Polisi menyebut dana yang diperoleh dari hasil penjualan barang-barang tersebut diduga dipakai untuk aktivitas perjudian online serta konsumsi narkotika jenis sabu.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri alur penjualan barang curian dan pihak-pihak yang terkait.