Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung telah menyalurkan santunan sebesar Rp 26 miliar kepada 1.001 korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi Lampung hingga Mei 2026.
Baca Juga: Jasa Raharja Perkuat Peran sebagai Wujud Kehadiran Negara di Hari Lahir Pancasila
Jumlah penerima santunan tersebut terdiri dari korban meninggal dunia maupun korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di berbagai wilayah Lampung.
Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung, Amaluddin Salam, mengatakan jumlah penerima santunan pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
"Kalau dibandingkan tahun lalu, jumlah korban yang menerima santunan menurun. Tahun lalu pada periode yang sama ada 1.072 korban, sedangkan tahun ini 1.001 korban," kata Amaluddin saat diwawancarai dalam agenda launching program diskon pajak bersama Pemprov Lampung di Kantor Samsat Induk Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).
Menurut Amaluddin, dana santunan tersebut berasal dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat melalui pajak kendaraan bermotor.
Karena itu, pihaknya menegaskan pentingnya masyarakat tetap memenuhi kewajiban pembayaran pokok SWDKLLJ meski saat ini Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan berupa penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, dalam program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, Jasa Raharja hanya menghapus denda tunggakan SWDKLLJ, sedangkan pokok iuran tetap harus dibayarkan.
Menurutnya, pembayaran pokok SWDKLLJ sangat penting untuk menjaga keberlanjutan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
"Pokok SWDKLLJ sangat menentukan kelancaran pembayaran santunan Jasa Raharja. Sampai saat ini rasio klaim kami sudah berada di angka sekitar 80 persen. Karena itu, pokoknya tetap harus dibayarkan," ujarnya.
Amaluddin menjelaskan, Jasa Raharja juga terus mempertahankan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan maupun ahli waris.
Untuk korban meninggal dunia, santunan dapat diserahkan kepada ahli waris dalam waktu kurang dari dua hari setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Sementara untuk korban luka-luka yang menjalani perawatan di rumah sakit, surat jaminan biaya perawatan rata-rata diterbitkan dalam waktu kurang dari dua hari sehingga korban dapat segera memperoleh pelayanan medis.
"Kami bekerja sama dengan rumah sakit agar korban bisa langsung mendapatkan penanganan. Pembayaran santunan dilakukan langsung ke rumah sakit melalui sistem overbooking," jelasnya.
Saat ini besaran santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp 50 juta yang diberikan kepada ahli waris.
Sedangkan korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta untuk kecelakaan transportasi darat dan laut serta maksimal Rp25 juta untuk kecelakaan transportasi udara.
Selain itu, korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan lalu lintas juga berhak memperoleh santunan hingga Rp 50 juta sesuai tingkat kecacatan yang dialami.
Melalui program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026, Jasa Raharja berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan sekaligus mendukung keberlanjutan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)