Kasus Asusila Berakhir Damai, Pelaku Serahkan Sapi dan Uang Rp25 Juta ke Korban
Kiki Novilia June 02, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Konawe Selatan - Tindak pindana asusila yang terjadi di rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) diselesaikan secara adat dengan menyerahkan sejumlah uang.

Proses damai ini berlangsung pada Senin (25/5/2026). Pelaku CA (31) membayar uang sebesar Rp25 juta, satu ekor sapi dan sebuah kain kepada SA (18).

Adapun nama prosesinya adalah Peohala. Peohala merupakan sanksi atau denda dalam sistem hukum adat suku Tolaki.

Hukuman ini diberikan kepada pelaku pelanggaran adat atau tindak pidana sebagai bentuk penyelesaian damai agar tidak menimbulkan dendam di kemudian hari. 

Sejumlah dokumentasi foto yang didapatkan TribunnewsSultra.co, tampak korban yang didampingi sejumlah orang melaksanakan Peohala. Ia juga nampak menandatangani secarik kertas. 

Baca juga: Kecurigaan Ibu Bongkar Tabiat Mantan Suami si Vokalis Band, 2 Tahun Asusila Anak Tiri

Kasus ini bermula saat korban SA yang merupakan asisten rumah tangga (ART) bekerja di rumah Bupati Konawe Selatan. Ia menjadi korban asusila sekuriti inisial CA pada Selasa (12/5/2026).

CA ini merupakan keluarga dari istri Bupati Konawe Selatan. Sementara tindakan bejat itu berlangsung di rumah pribadi Bupati Konsel, di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Peran DP3A

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sempat menawarkan tiga opsi penyelesaian dugaan kasus pencabulan di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo, di Kota Kendari.

Korban pencabulan adalah SA, sosok asisten rumah tangga yang baru dipekerjakan sekitar sepekan di rumah tersebut.

Sementara, terduga pelaku adalah CA, sosok sekuriti yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan istri Bupati Konsel.

DP3A Konsel menawarkan penyelesaian kasus tersebut diketahui dalam pertemuan di rumah pribadi Bupati Konsel, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Lokasi rumah tersebut berlokasi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.

Jaraknya sekitar 89 kilometer (km) atau 2 jam lebih berkendara ke Andoolo, ibu kota Kabupaten Konsel.

Tiga opsi yang ditawarkan kepada SA dalam pertemuan mediasi itu dibenarkan Kepala DP3A Konawe Selatan, Sitti Hafsa, yang dikonfirmasi wartawan TribunnewsSultra.com, Senin (18/5/2026).

Sitti Hafsa mengatakan tiga opsi yang ditawarkan kepada SA, yakni penyelesaian melalui peohala (adat suku Tolaki), dinikahkan, atau melanjutkan proses hukum (pelaku dipenjara).

"Kami sampaikan begini, korban yang menyatakan sendiri mau peohala saja, karena dia mau kuliah mau diproses cepat. Jadi jangan disangkutpautkan antara uang peohala dan uang kuliah," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Senin siang.

Sitti Hafsa mengatakan DP3A Konawe Selatan tidak mengarahkan korban untuk berdamai dalam kasus tersebut.

"Kami sampaikan ke korban, jika butuh psikolog kami bisa siapkan," kata Hafsa menambahkan.

Kantor DP3A Konsel berada di Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.