Otak Pembunuhan WNA Korea di Bekasi Ternyata Mantan Caleg, Rencanakan Aksi Sadis Selama 6 Bulan
Hironimus Rama June 02, 2026 02:30 PM

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, BCS (66), di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru yang mengejutkan publik.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa otak intelektual di balik aksi keji tersebut ternyata adalah SJ, seorang wanita yang diketahui merupakan mantan calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

SJ yang juga mantan istri korban, tega menyewa pembunuh bayaran berinisial HW dengan imbalan fantastis demi melampiaskan dendamnya.

Polres Metro Bekasi bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil membongkar pembagian peran yang sangat rapi antara kedua pelaku.

Tersangka SJ berperan sebagai konseptor, pemilik ide, sekaligus pihak yang mendanai aksi pembunuhan.

Sementera tersangka HW berperan sebagai pelaksana di lapangan yang menghabisi nyawa korban secara sadis.

"HW mengaku telah membunuh BCS karena disuruh pelaku SJ dengan kesepakatan pembayaran Rp 139 juta," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni saat konferensi pers pada Selasa (2/6/2026).

Fakta mengejutkan lain yang terungkap adalah matangnya perencanaan ini. SJ ternyata sudah memendam niat dan merancang skenario pembunuhan mantan suaminya tersebut sejak enam bulan yang lalu.

Untuk membayar jasa HW, SJ menggunakan sistem cicilan agar tidak memicu kecurigaan.

"Hasil pemeriksaan, pelaku SJ meminta pelaku HW untuk membunuh korban dengan bayaran Rp 139 juta dibayarkan dalam tiga tahap, baik itu secara cash, ataupun transfer," beber Sumarni.

Dendam Kesumat, Harta, dan Faktor Ekonomi

Berdasarkan pengakuannya, aksi pembunuhan ini dilakukan SJ karena kesal mengalami tekanan batin, dan rasa dendam.

"SJ merasa sakit hati terhadap korban yang dianggap sering melakukan kekerasan serta keinginan untuk menguasai harta milik korban," tutur Sumarni.

Sementara itu, motif HW adalah faktor ekonomi karena kondisi keluarganya yang terpuruk.

"HW membutuhkan uang sehingga menerima tawaran untuk melakukan pembunuhan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain rekaman CCTV, sandal warna hitam yang digunakan pelaku, kemeja kotak-kotak putih hitam yang digunakan saat pertemuan, buku tabungan atas nama HW, celana panjang warna hitam, masker hitam, telepon genggam.

Kemudian, besi berbentuk huruf T yang dipersiapkan untuk eksekusi, sarung tangan, jaket bekas terbakar warna biru, kendaraan Mitsubishi Outlander merah bernomor polisi B-1061-VCE, telepon genggam warna hitam, serta kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam yang digunakan dalam transaksi pembayaran kepada eksekutor.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Sumarni. (MAZ)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.