Jelang Sidang Pembelaan, Nadiem Makarim Kenakan Jaket Gojek Generasi Pertama
Dian Anditya Mutiara June 02, 2026 01:17 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tampil mengenakan jaket hijau Gojek generasi pertama saat menghadiri sidang pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Nadiem mengatakan jaket yang dikenakannya merupakan milik Mulyono, pengemudi Gojek dengan nomor identitas 001 yang hadir di lokasi persidangan.

"Ini jaketnya Pak Mulyono, Gojek 001. Tadi waktu saya masuk beliau membuka jaketnya dan memasangkan ke saya. Jadi sungguh kebanggaan buat saya memakai jaket ini," kata Nadiem kepada wartawan.

Menurut Nadiem, jaket tersebut merupakan produk generasi pertama Gojek yang saat ini sudah tidak lagi diproduksi.

Ia mengaku turut terlibat dalam proses desain jaket tersebut pada masa awal berdirinya perusahaan karena saat itu Gojek belum memiliki sumber daya yang besar.

Baca juga: Jelang Sidang Pledoi, Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim Masih Dipantau Dokter

"Ini jaket generasi satu. Saya sendiri dulu yang desainnya karena belum mampu menyewa desainer. Desainnya sederhana, tetapi punya banyak kenangan," ujarnya.

Nadiem menyebut jaket itu memiliki nilai historis karena menjadi simbol perjuangan awal Gojek ketika perusahaan masih merintis usaha.

Saat itu, kata dia, Gojek belum memiliki aplikasi, investor, maupun kantor yang memadai.

"Belum ada aplikasi, belum ada investor, kantor pun seadanya. Jadi jaket ini mewakili teman-teman yang dari dulu setia bersama Gojek. Sebuah kebanggaan bagi saya bisa memakainya," katanya.

Pengemudi Gojek Beri Dukungan

Sebelumnya, Mulyono yang dikenal sebagai pengemudi Gojek pertama dengan nomor identitas 001 juga terlihat hadir memberikan dukungan kepada Nadiem sebelum sidang dimulai.

Sidang yang dijalani Nadiem kali ini beragendakan pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Baca juga: Hadapi Tuntutan Nadiem, Jaksa: “Kami Tahu Akan Dimintai Pertanggungjawaban di Akhirat” 

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai tuntutan yang dibacakan di persidangan.

Jaksa menilai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada sektor pendidikan yang menjadi salah satu bidang strategis dalam pembangunan nasional. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.