SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Impian memiliki rumah idaman berubah menjadi petaka bagi LM (47), warga asal Musi Rawas Utara.
Ia melaporkan dua orang berinisial AP dan IKD ke Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp327 juta.
Korban mengaku tertipu setelah melihat iklan penjualan rumah di kawasan Talang Kelapa, Palembang, melalui media sosial Facebook.
Dari komunikasi awal, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk bertransaksi melalui WhatsApp hingga mendatangi kantor pemasaran.
“Awalnya saya lihat postingan di Facebook, lalu lanjut komunikasi lewat WhatsApp,” ujar LM, Selasa (2/6/2026).
Korban kemudian mendatangi lokasi yang disebut sebagai kantor pemasaran Grand Oasis Village pada 27 Juni 2022.
Di sana, ia menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan mulai melakukan pembayaran uang muka (DP) serta cicilan rutin setiap bulan sesuai kesepakatan.
Korban dijanjikan akan menerima serah terima rumah setelah pembayaran angsuran ke-22.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, rumah yang dijanjikan tak pernah diserahkan.
“Sudah bayar sesuai kesepakatan, tapi rumah tidak pernah saya terima. Mereka juga tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, LM mengalami kerugian hingga Rp327 juta dan merasa sangat dirugikan. Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku serta mengembalikan uang hasil jerih payahnya.
“Saya hanya ingin keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Ka SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa yang diwakili Pamapta Ipda Adityan Ammar membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan kini telah diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,," jelasnya.