TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penipuan online internasional bermodus pig butchering yang selama ini beroperasi secara tersembunyi di wilayah Solo Raya.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah muncul fakta adanya keterlibatan seorang mantan artis perempuan berinisial F dalam jaringan tersebut.
Perempuan itu diduga memiliki peran penting untuk membangun kepercayaan calon korban sebelum mereka dijebak ke dalam skema investasi palsu.
Sindikat tersebut memanfaatkan pendekatan personal dan hubungan emosional untuk meyakinkan target agar menanamkan dana pada platform kripto bodong.
Dalam menjalankan aksinya, F disebut tampil sebagai sosok yang mampu menarik perhatian dan membuat korban merasa aman berkomunikasi dengan para pelaku.
Keberadaannya diduga menjadi salah satu strategi utama sindikat untuk memperlancar operasi penipuan yang menyasar banyak korban.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengungkapkan bahwa mantan artis tersebut memang memiliki tugas khusus dalam jaringan itu.
"Modelnya dari mantan artis," ungkap Himawan, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/6/2026).
Menurut penyidik, F tidak hanya berperan sebagai wajah yang ditampilkan kepada korban, tetapi juga terlibat dalam komunikasi yang lebih intens.
Baca juga: Curhat Pilu Calon Pengantin Korban Penipuan WO Marwah di Bekasi, Tabungan Ludes: Tak Ada Dekorasi
Ia disebut melayani panggilan video atau video call sesuai permintaan korban guna memperkuat keyakinan bahwa investasi yang ditawarkan benar-benar nyata.
Meski demikian, hingga kini kepolisian masih merahasiakan identitas lengkap serta latar belakang mantan artis tersebut demi kepentingan penyidikan yang masih berjalan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai sosok perempuan itu, Himawan hanya memberikan keterangan singkat, "Pokoknya mantan artis," ujar Himawan, sementara penyidik terus mendalami peran seluruh anggota sindikat dalam kasus penipuan lintas negara yang merugikan banyak korban tersebut.
Polisi mengungkap, sindikat tersebut menggunakan modus pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban sebelum membujuk mereka menanamkan dana pada investasi palsu.
Para pelaku lebih dulu mendekati calon korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial seperti Facebook.
Setelah korban merespons, komunikasi dipindahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan terus dibangun hingga tercipta hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.
"Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial," ungkap Himawan.
Selain menggunakan identitas palsu, para pelaku juga menyiapkan foto dan video perempuan untuk memperkuat skenario penipuan.
Baca juga: Penipuan Jual Beli Ayam Online di Pekalongan, Korban Rugi Rp750 Ribu, Akun Pelaku Tak Cuma 1
Dalam jaringan tersebut, F berperan menyediakan foto-foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video secara langsung.
Tujuannya agar korban semakin yakin dan bersedia menyetorkan dana ke platform investasi yang dikendalikan sindikat.
"Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari leader (pimpinan), model, marketing, hingga asisten marketing," kata Himawan.
Polda Jawa Tengah menetapkan 39 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari warga negara Indonesia, Nepal, dan Myanmar.
Sebanyak 33 tersangka berperan sebagai marketing yang bertugas menjaring korban melalui aplikasi kencan menggunakan identitas palsu.
Setelah korban percaya, para pelaku mengarahkan mereka untuk berinvestasi melalui situs perdagangan kripto coverts.net dengan tautan www.livetradingcrypto.com yang telah dimanipulasi.
Polisi menyebut seluruh dana yang disetorkan korban masuk ke jaringan pelaku dan tidak dapat ditarik kembali.
"Selain marketing dan asisten marketing terdapat peran leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali," ungkap Himawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat internasional tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Selama hampir setahun beroperasi, para pelaku berpindah-pindah lokasi dan menggunakan empat kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya.
Dari aktivitas tersebut, sindikat berhasil meraup keuntungan sebesar 2.327.625,85 dollar AS atau sekitar Rp 41,1 miliar.
Polisi mencatat sedikitnya 133 orang menjadi korban dalam kasus ini. Sebagian besar korban merupakan warga negara Amerika Serikat.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan operasional sindikat tersebut.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah karena melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA).
Dari 39 tersangka yang ditetapkan polisi, 11 orang merupakan WNA yang terdiri dari tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap para WNA yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus ini," kata Haryono, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/6/2026).
Menurut Haryono, pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan masyarakat di ruang digital.
"Ini adalah contoh nyata WNA yang kedatangannya sama sekali tidak memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia," ujarnya.
(TribunNewsmaker.com/ Kompas.com)