TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan dua rekomendasi final terkait pelanggaran pemanfaatan ruang dan hukum kepada pimpinan dewan untuk diteruskan kepada pihak eksekutif pada, Selasa 2 Juni 2026.
Dua rekomendasi yang diserahkan tersebut menyasar pelanggaran fatal yang dilakukan di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan, Denpasar, serta kawasan Gerokgak, Singaraja.
Baca juga: PANSUS TRAP Indikasikan Lahan Bodong, BTID Sebut Tukar Guling Tanah Mangrove Mengacu Permen LHK!
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Rai, mengungkapkan bahwa rekomendasi ini diterbitkan setelah seluruh anggota Pansus turun langsung melakukan peninjauan lapangan di beberapa titik di Bali.
Dari sidak tersebut, pansus menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi resmi dengan fakta riil di lapangan yang menjurus pada pelanggaran hukum.
"Kita turun semua Pansus telah turun ke beberapa tempat. Dan kita melakukan peninjauan langsung, kita temukan beberapa hal yang bersifat ada pelanggaran hukum. Sehingga dari pelanggaran-pelanggaran itu kita kaji dan RDP (Rapat Dengar Pendapat)."
Baca juga: Pansus TRAP Dukung KKP Hentikan Aktivitas Laut di KEK Kura-kura Bali: Kekhawatiran Kami Terbukti
"Setelah itu kita evaluasi dan pada hari ini hasil daripada kerja kita Pansus, sudah barang tentu kita laporkan kepada pimpinan yang nantinya akan diserahkan kepada eksekutif," ujar Dewa Rai.
Dewa Rai menjelaskan, fokus utama dari dua rekomendasi yang telah difinalisasi tersebut menyasar pelanggaran masif di kawasan Serangan oleh BTID, khususnya yang berdampak langsung pada kelestarian hutan Mangrove dan pembangunan proyek Marina.
Ia menyoroti ketidakpatuhan pengembang yang sempat membuka kembali operasional proyek secara sepihak, meskipun sebelumnya telah diperintahkan untuk ditutup oleh otoritas daerah, hingga akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan melakukan penyegelan.
"BTID ya rekomendasinya sudah barang tentu kalau memang pelanggarannya sudah terlalu, ya kita rekomendasi sesuai dengan apa yang menjadi temuan kita."
Baca juga: Tanggapi Pengawasan KKP di Kawasan Laut KEK Kura-kura, Berikut Pandangan Pansus TRAP DPRD Bali
"Termasuk ya apa namanya itu, dari sisi administrasi memang lengkap dia, administrasi. Tapi tanpa didukung dengan fakta lapangan kan percuma. Itu, yang kita rekomendasi. Bahwa fakta-fakta hukum yang kita temukan di bawah, itu yang kita, kita jadikan rekomendasi, begitu," tegasnya.
"Mangrove, ya Marina, lucunya kan kita sudah setop, kita sudah tutup, tahu-tahu nya ya pelanggaran dilakukan, buka lagi. Akhirnya apa? Dari apa, Kementerian Kelautan menutup, baru diam dia. Ada apa ini? Pelanggaran yang dilakukan oleh BTID terus terang saja terlalu banyak itu."
"Satu terhadap Mangrove, kedua terhadap Marina, sudah jelas itu. Ketiga juga masih banyak, banyak simpang siur di sana. Bukan 3-4, mungkin even more, bahkan lebih itu. Banyak kami rekomendasi," tambahnya.
Lebih lanjut, Dewa Rai menjabarkan bahwa sejatinya terdapat total 9 temuan awal pelanggaran yang digodok oleh Pansus TRAP.
Namun, baru dua kasus BTID Serangan dan Gerokgak Singaraja yang dokumen serta pembuktian hukumnya telah rampung secara final untuk direkomendasikan dalam sidang paripurna. Sementara 7 kasus sisa dari temuan awal masih terus diproses.
Kondisi ini kian membengkak setelah tim Pansus kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah Uluwatu dan menemukan 5 titik pelanggaran baru.
Dengan demikian, saat ini tercatat ada total 12 kasus pelanggaran hukum tata ruang baru yang masuk dalam daftar tunggu pengawasan ketat Pansus.
"Nah, tadi sempat menjadi perbincangan ketika rapat Pansus dengan pihak pimpinan tadi. Ada 9, bahkan mungkin lebih. Seperti yang kemarin saya pimpin di daerah Uluwatu itu ada 5 lagi, yang terakhir itu kan, ada 5. Yang sebelumnya ada 9, Jadi, dua kita rekomendasi, bukan berarti yang lain itu kita, sama dengan kita tidak abaikan, enggak."
"Semua, semua, semua temuan kita, pasti kita RDP dulu, nah tergantung. Karena yang dua ini sudah selesai dan final, maka direkomendasi. Dan yang tujuh lagi, dan bahkan yang saya temukan kemarin 5, itu pelanggaran semua. Berarti kan 12 lagi ini. Lagi 12 kita pantau dulu. Kita panggil RDP, lalu semuanya melanggar, tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, rekomendasi lagi, paripurna, selesai sudah," urai Dewa Rai secara mendalam.
Menanggapi masa kerja Pansus yang berdurasi enam bulan, Dewa Rai menegaskan bahwa timnya akan terus bekerja secara progresif mengingat arus laporan pelanggaran tata ruang dari masyarakat terus meningkat dari hari ke hari. Bahkan, laporan serupa kini mulai merambah ke daerah lain di luar Denpasar dan Buleleng, seperti Gianyar dan Bangli.
"Masih, itu kan 6 bulan. Masa Pansus kan 6 bulan. Berarti setelah 6 bulan, kalau memang perlu, masih dianggap baik sama eksekutif, ya mungkin diperpanjang lagi, itu kan hal yang biasa lagi. Tadi ada pertanyaan, 'Mengapa hanya dua?' Karena hanya, hanya, yang dua itu baru memenuhi persyaratan, yang lain kan belum kita panggil. Tapi nanti habis itu, karena laporan masyarakat kan ya dari hari ke hari makin banyak itu. Kemarin juga kita ada laporan juga. Di Gianyar juga ada, Bangli juga ada, itu banyak nanti," pungkasnya. (*)