PT Timah Perkuat Budaya Integritas Lewat Webinar Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Asmadi Pandapotan Siregar June 02, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) melalui berbagai program peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan pemahaman karyawan terkait integritas serta pencegahan praktik penyuapan di lingkungan kerja.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, PT Timah menggelar Webinar TINS Series bertema “Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Komitmen Dijaga, Integritas Terjaga” yang dilaksanakan secara daring pada Senin (25/5/2026) lalu.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk memperkuat implementasi tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui peningkatan pemahaman terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Dalam webinar tersebut, PT Timah menghadirkan konsultan sekaligus trainer pengembangan dan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Tommy Eka Miharja, sebagai narasumber yang membahas berbagai aspek terkait pencegahan penyuapan, gratifikasi, hingga fraud di lingkungan organisasi.

Melalui webinar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait integritas menjadi aspek penting dalam mendukung keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan bisnis yang semakin kompleks.

Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya perusahaan untuk memperkuat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG). Pasalnya, penerapan SMAP tidak hanya sebatas memenuhi kepatuhan terhadap regulasi maupun standar yang berlaku, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk menciptakan budaya kerja yang berintegritas.

Dalam kesempatan ini, Tommy Eka Miharja turut memaparkan berbagai bentuk risiko yang berkaitan dengan gratifikasi, penyuapan, dan fraud yang dapat terjadi di lingkungan organisasi.

Lebih lanjut Tommy menjelaskan penyuapan adalah perbuatan yang menyebabkan tindakan yang berlawanan dengan kewenangan dan berpotensi merugikan kepentingan umum.

“Fraud merupakan tindakan penyimpangan dan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu ataupun manipulasi yang dilakukan oleh organisasi, konsumen atau pihak lain yang terjadi di lingkungan organisasi dan menggunakan sarana organisasi yang dapat menyebabkan kerugian,” jelasnya.

Menurutnya dalam ISO 37001:2025 merupakan standar yang berisi persyaratan dan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan terus meningkatkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Melalui penguatan pemahaman terhadap integritas dan anti penyuapan, PT Timah terus mendorong terciptanya budaya kerja yang sehat sekaligus memperkuat praktik tata kelola perusahaan yang berkelanjutan. (*/E88)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.