BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Aji Malik (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 19,62 gram.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (24/5/2026) lalu. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, mengatakan tersangka mencoba kabur menuju bagian belakang rumah kontrakan ketika mengetahui kedatangan petugas.
"Tersangka ditangkap saat sedang berlari menuju belakang rumah kontrakan, setelah ditangkap personel melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut," ujar Kombes Pol Max Mariners, Selasa (2/6/2026).
Dalam penggeledahan tersebut personel Satresnarkoba menemukan satu buah plastik strip ukuran sedang yang didalamnya lima plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dilantai kamar kontrakan tersangka.
Selain itu terdapat juta satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, juga turut dijadikan sebagai barang bukti.
"Saat dilakukan pengecekan handphone tersebut tersangka mengakui ada melempar narkotika jenis sabu, di seputaran jalan perumnas Kelurahan Bukit Merapin," tuturnya.
Mendapati informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melanjutkan pengembangan di seputaran Kelurahan Tua Tunu Indah.
"Saat berada di lokasi ditemukan satu plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, yang terbungkus oleh pipet bewarna hitam," jelasnya.
Tak cukup di lokasi tersebut, dalam interogasi yang dilakukan aparat kepolisian kembali berhasil mengungkap keberadaan barang bukti lainnya yang disimpan oleh pelaku.
"Narkotika jenis sabu ini juga ditemukan di halaman rumah kontrakan tersangka, dengan 76 plastik ukuran kecil," katanya.
Lebih lanjut diketahui pelaku mengambil sabu di seputaran daerah Dealova, serta mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka ada meletakkan narkotika jenis sabu dibeberapa titik di seputaran belakang Rumah Sakit Swasta dan samping SPBU Aspol jalan selan. Untuk tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)