TRIBUNBENGKULU.COM - Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono, akhirnya buka suara terkait laporan polisi yang dilayangkan Mama Yasinta atau Sinta atas penayangan film tersebut.
Menanggapi langkah hukum yang ditempuh Mama Sinta, Dandhy menegaskan pihaknya menghormati keputusan yang diambil tokoh perempuan adat Malind tersebut.
"Kami hormati pilihan Mama Yasinta. Sebagaimana kami menghormati hak setiap orang untuk tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi di Papua," ujar Dandhy dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (30/5/2026).
Namun di balik pernyataan itu, Dandhy juga menyinggung pihak-pihak yang menurutnya baru muncul setelah polemik film Pesta Babi menjadi perhatian publik.
Menurut Dandhy, ketika masyarakat adat Papua menghadapi persoalan yang lebih besar, termasuk dugaan perampasan tanah ulayat, tidak banyak pihak yang hadir untuk memberikan pendampingan.
"Waktu tanah ulayatnya diambil tanpa izin, mereka tak datang menjemput dan mengantarnya ke Jakarta untuk lapor polisi," tegas Dandhy.
Ia mengatakan selama ini justru banyak pengacara muda dari kalangan masyarakat adat yang mendampingi warga secara sukarela tanpa menerima bayaran.
"Yang datang adalah anak-anak adat yang jadi pengacara pro bono karena solidaritas dan ingin ikut melindungi tanah moyangnya," lanjutnya.
Minta Publik Tak Menghakimi Mama Sinta
Meski tengah menjadi sorotan, Dandhy menegaskan tim kolaborator film Pesta Babi tidak memiliki niat menyudutkan Mama Sinta.
Sebaliknya, ia meminta publik tidak memberikan stigma negatif ataupun menghakimi perempuan adat tersebut atas keputusan yang diambilnya saat ini.
"Kami tim kolaborasi film Pesta Babi menghormati apa pun sikap Mama Yasinta saat ini dan meminta publik untuk tidak menyudutkan atau menghakimi beliau, sembari kami masih berusaha memahami apa yang terjadi dengan perubahan pilihan sikap ini," ujarnya.
Dandhy menilai sikap saling menghormati perlu dijaga mengingat Mama Sinta selama ini dikenal sebagai salah satu tokoh perempuan adat yang konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua.
Menurutnya, perjuangan yang dilakukan Mama Sinta telah berlangsung jauh sebelum proses produksi film dokumenter Pesta Babi dilakukan.
Berawal dari Laporan Polisi
Diketahui, Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum, terkait film dokumenter Pesta Babi.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Johnny dilaporkan menggunakan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Mama Sinta mengaku kecewa karena wajah dan keterlibatannya dalam film dipublikasikan tanpa persetujuannya.
“Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati!” tegas Sinta.
Hingga kini, Dandhy mengaku masih berupaya membangun komunikasi dengan Mama Sinta dan keluarganya untuk memahami perubahan sikap yang terjadi.
Ia berharap polemik yang berkembang tidak mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama yang diangkat dalam film tersebut, yakni berbagai masalah yang masih dihadapi masyarakat di Tanah Papua.
"Kami mengharapkan dukungan perhatian publik terhadap persoalan ini, sembari kita melanjutkan solidaritas untuk upaya penyelesaian persoalan yang begitu besar di Tanah Papua," tutup Dandhy.