TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Manokwari Selatan Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/6/2026).
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Penyerahan LHP dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Papua Barat di Manokwari dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan serta DPRD Kabupaten Manokwari Selatan.
Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Barat, Ahmad Purwanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurutnya, tujuan pemeriksaan adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Baca juga: Pemda Wondama Kembali Raih WTP atas LKPD 2025, BPK Ingatkan Tindak Lanjut Rekomendasi 60 Hari
"BPK menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD, Bupati Manokwari Selatan, serta seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja sama yang baik selama proses pemeriksaan berlangsung," ujar Ahmad Purwanto.
Dalam proses pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang dinilai berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan pada dasarnya tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkap adanya tindak kecurangan atau fraud.
Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan daerah, maka BPK dapat menindaklanjutinya melalui pemeriksaan investigatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Terima Hasil Pemeriksaan LKPD 2024 dari BPK, Bupati Manokwari: Opini WDP Jadi Bahan Evaluasi
"Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat beberapa permasalahan yang berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan," katanya.
Atas dasar tingkat materialitas temuan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Manokwari Selatan Tahun Anggaran 2025.
Opini WDP menunjukkan bahwa laporan keuangan secara umum telah disajikan secara wajar, namun masih terdapat beberapa aspek tertentu yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan.
Untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah dan mengembalikan capaian opini ke tingkat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
Rekomendasi pertama adalah meningkatkan disiplin dan akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memperkuat Sistem Pengendalian Intern (SPI) guna meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Baca juga: Pemkab Pegaf Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Bupati Saiba Optimis Pertahankan Opini WTP
BPK juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi yang berkelanjutan bagi pegawai yang menangani pengelolaan keuangan daerah.
Rekomendasi lainnya adalah memperkuat koordinasi dan kerja sama antar organisasi perangkat daerah (OPD) agar pengelolaan anggaran berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ahmad Purwanto mengatakan BPK optimistis Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan dapat memperbaiki berbagai kekurangan yang ditemukan dalam pemeriksaan tahun ini.
Menurutnya, apabila seluruh rekomendasi ditindaklanjuti secara serius dan konsisten, maka peluang untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun-tahun mendatang terbuka lebar.
"BPK optimistis Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan mampu mengatasi berbagai kendala yang ada dan kembali meraih opini WTP di masa yang akan datang melalui komitmen yang kuat serta tindak lanjut nyata atas rekomendasi hasil pemeriksaan," ujarnya.
BPK juga mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.