TRIBUNAMBON.COM- PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Penyaluran tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Besaran Gaji Ketiga Belas yang diterima mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Pembayaran ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Adapun pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Puluhan Sopir Angkot Demo Dishub Maluku, Tuntut Penataan AKDP
Baca juga: Lowongan Kerja di Ambon untuk Lulusan SMA: Walk In Interview Lion Air Group Digelar 3 - 4 Juni 2026
Untuk memastikan penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran, TASPEN bekerja sama dengan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
TASPEN juga mewajibkan penerima pensiun melakukan autentikasi satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen. Proses autentikasi dilakukan dengan swafoto (selfie) melalui aplikasi tersebut sebagai bentuk verifikasi data penerima manfaat.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan khusus. Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali dengan nilai yang paling besar.
Sementara itu, pensiunan yang juga berstatus sebagai penerima pensiun janda atau duda tetap berhak menerima Gaji Ketiga Belas pada kedua hak pensiunnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji Ketiga Belas akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Selain itu, TASPEN mengimbau seluruh penerima pensiun agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kantor cabang TASPEN terdekat atau Call Center TASPEN di nomor 1500919.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua Aparatur Sipil Negara (ASN), PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh manfaat pensiun disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran kepada para penerima di seluruh Indonesia. (*)