Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Baliho Pakubuwono XIV Hangabehi dibentangkan di depan Perempatan Gladak, Solo.
Menyikapi hal ini, Pengageng Paran Parakarsa PB XIV Purboyo, KPAAd Nur Wijaya Adiningrat, sedang mengkaji langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak bingung.
“Mengenai pemasangan baliho tersebut kami sangat menyayangkan karena bisa menimbulkan mispersepsi di masyarakat. Saat ini kami masih mengkaji langkah yang diperlukan,” ungkapnya saat ditemui di Talang Paten, Selasa (2/6/2026).
Pihaknya masih belum menentukan langkah apakah akan mencopot baliho atau tetap membiarkan pemasangan baliho tersebut.
“Kita tunggu langkah dari tim kita. Kita kaji agar tidak menimbulkan dampak yang meluas ke masyarakat,” jelasnya.
Seperti telah diketahui, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, tidak mengungkapkan secara jelas alasan di balik pemasangan baliho tersebut.
Namun, menurutnya sosok raja merupakan aspek penting yang perlu diumumkan kepada khalayak.
“Kita ini meneguhkan satu sisi adat dan tradisi budaya. Di sisi lain, pada saat kita mendirikan negara dan bangsa harus konsisten. Keraton ini, raja bagian dari pilar utama Keraton Surakarta. Kita teguhkan, kita pasang pada tanggal ini,” jelasnya.
Baca juga: LDA Pasang Baliho PB XIV Hangabehi Pewaris Tahta Keraton Solo, Klaim Berlandaskan Adat dan Hukum
Ia pun menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut dari aspek adat maupun hukum negara.
Meski begitu, ia menolak menyebutkan secara spesifik dasar hukum yang dipakai untuk meneguhkan Sinuhun Hangabehi layak menyandang gelar Raja Keraton Kasunanan Surakarta.
“Dalam menyikapi itu ada tata cara proses yang juga menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada, termasuk penyampaian kepada masyarakat. Ini anomali, oleh karena itu saya hanya ingin menyatakan saya bertanggung jawab penuh dari sisi hukum. Apa yang dilakukan ini berpegang teguh pada ketentuan adat dan hukum nasional,” jelasnya. (*)