WARTAKOTALIVE.COM - Kementerian Agama RI mengungkapkan nasib ratusan siswa Padepokan Padang Ati Pekalongan usai pesantren dipastikan bakal ditutup pemerintah setempat.
Saat ini ada 350 anak yang belajar di Padepokan Padang Ati Pekalongan.
Dari jumlah itu, sebanyak 38 siswa belajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) swasta.
Namun nasib Padepokan tersebut pun terancam ditutup setelah pengasuh dan pendiri Padepokan Padang Ati Abdul Khalim Fadlun ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Abdul Khalim Fadlun diduga telah melecehkan puluhan wanita yang pernah menjadi santri di padepokannya sejak Tahun 2008.
Bahkan seorang santri pulang dalam keadaan hamil dan sempat takut mengungkapkan siapa pria yang menodainya.
Atas hal tersebut Kementerian Agama RI (Kemenag) RI pun sudah menyiapkan strategi agar para siswa Padepokan tidak terlantar apabila pondok pesantren ditutup pemerintah setempat.
Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah M Fatkhuronji menambahkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait tengah mengafirmasi kelanjutan pendidikan para siswa yang menetap di Padepokan Padang Ati.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pondok pesantren lain sebagai langkah antisipasi kelanjutan pendidikan para pelajar.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak madrasah untuk memastikan pendidikan formal 38 siswa ini bisa tetap berlanjut dan tidak terputus,” ujar Fatkhuronji dalam keterangan tertulis Senin (1/6/2026).
“Kanwil Kemenag Jateng juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pondok pesantren sebagai langkah antisipasi kelanjutan pendidikan para pelajar di Padepokan Padang Ati dan pesantren siap menampung anak-anak yang terdampak,” sambungnya.
Saat ini, para pelajar di Padepokan Padang Ati memilih untuk sementara waktu pulang ke rumah masing-masing. Mereka sudah dipulangkan.
Baca juga: Padepokan Padang Ati Belum Kunjung Bisa Ditutup Pemprov Jateng
Dari sekitar 350 anak, ada dua orang dari luar kota yang saat ini menetap di rumah guru MTs.
“Para pelajar Padepokan Padang Ati sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Ada dua siswa yang tinggal sementara di rumah guru MTs karena mereka berasal dari luar kota,” sebut Fatkhuronji
“Terkait dampak psikologis mereka, Dinas P3A dan PPKB juga telah mempersiapkan rencana untuk melakukan pendampingan psikologi klinis dan penanganan trauma healing baik di rumah maupun di satuan pendidikan,” tandasnya.
Sementara itu Padepokan Padang Ati dipastikan akan ditutup oleh Kemenag dan pemerintah daerah setempat.
Keputusan ini diambil setelah dipastikan Padepokan tersebut bukan pesantren karena belum memiliki izin daftar yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Karena pimpinan padepokan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual, Kemenag berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan untuk melakukan penertiban.
“Kita koordinasikan dengan Pemda Pekalongan selaku pihak berwenang untuk melakukan penutupan padepokan setelah penetapan tersangka pimpinan padepokan atas dugaan melakukan tindak kekerasan seksual,” tegas Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Saiful Mujab di Semarang, Senin (1/6/2026).
“Saya juga mendukung langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian dalam memproses dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan Padepokan Padang Ati,” sambungnya.
Sementara itu dimuat Tribunbanyumas Kemenag Kabupaten Pekalongan memastikan aktivitas di Ponpes Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, telah berhenti total setelah seluruh santri dipulangkan kepada orang tua masing-masing.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Kemenag juga mendorong penutupan operasional sementara, dan menegaskan lembaga tersebut tidak diperbolehkan menerima santri baru.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan, Nurul Furqqon, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini ditangani aparat kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada penyidik.
"Untuk proses hukum saat ini masih ditangani oleh Polres Pekalongan Kota. Kami menghormati, seluruh proses yang dilaksanakan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (2/6/2026).
Nurul menjelaskan, berdasarkan data Kemenag Kabupaten Pekalongan, Ponpes Padepokan Padang Ati tidak terdaftar, dan tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren. Karena itu, lembaga tersebut tidak berada dalam lingkup pembinaan Kementerian Agama.
Sebagai langkah perlindungan terhadap para santri, Kemenag bersama sejumlah pihak telah melakukan mitigasi dengan memulangkan seluruh anak didik kepada orang tua maupun wali masing-masing.
Selain itu, santri yang ingin melanjutkan pendidikan pesantren juga difasilitasi untuk melakukan mutasi ke pondok pesantren resmi yang telah memiliki izin operasional.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pondok-pondok pesantren di sekitar, untuk menerima mutasi anak didik dari Padang Ati agar pendidikan mereka tetap berjalan," katanya.
Kemenag juga memastikan santri yang mengikuti pendidikan formal tetap dapat melanjutkan proses belajar dan mengikuti ujian tanpa kendala.
Langkah tersebut dilakukan, untuk menjamin hak pendidikan anak-anak tidak terganggu akibat persoalan yang terjadi di padepokan tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan terakhir, lanjut Nurul, saat ini tidak ada lagi aktivitas pendidikan maupun santri yang berada di lokasi Padepokan Padang Ati.
"Saat ini sudah kosong. Tidak ada santri maupun aktivitas di lokasi tersebut," tegasnya.
(Wartakotalive.com/DES/TribunBanyumas)