Dua Pria Ditangkap di Sidrap, Polisi Sita Sabu dan Belasan Butir Ekstasi
Alfian June 02, 2026 06:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Selasa (2/6/2026).

Dua pria berinisial MH (32) dan MR (20) ditangkap dalam penggerebekan di Dusun Lanrang, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Sidrap langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Didi Sutikno, membenarkan penangkapan tersebut.

“Usai menerima informasi masyarakat, kami langsung bergerak menuju lokasi dan petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni MH (32) dan MR (20),” ujar Didi.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang ditemukan berupa satu sachet plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 24,83 gram.

Petugas juga menemukan satu sachet plastik kecil berisi sembilan butir pil berwarna hitam berlogo Barcelona yang diduga ekstasi.

Selain itu, ditemukan satu sachet plastik kecil berisi dua butir pil berwarna kuning berlogo pinguin yang juga diduga ekstasi.

Baca juga: Kecanduan Narkoba dan Film Panas, Remaja di Makassar Bunuh dan Rudapaksa Bocah

Polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Didi.

Menurutnya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perang melawan narkotika tidak dapat dilakukan aparat semata.

Tapi dibutuhkan keberanian masyarakat untuk melapor demi menjaga lingkungan tetap aman dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.