
MESKI telah mendengar rumor penangkapan, Rodrigo Duterte tetap kembali ke tanah air. Setibanya di Bandara Internasional Ninoy Aquino pada 11 Maret 2025, Duterte langsung “diamankan” aparat penegak hukum Filipina.
Bukan sembarang penangkapan, Presiden Filipina ke-16 ini diciduk aparat berdasar pada surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes against Humanity).
Lalu apa penyebab mantan Presiden ini diduga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan? Rupanya kebijakan Duterte untuk menumpas habis narkoba (war on drugs) di dalam negeri kala berkuasa menjadi musabab.
Diduga kuat, kebijakan agresif yang juga dikenal dengan double barrel ini telah mengakibatkan terjadinya eksekusi di luar pengadilan (extrajudicial killings) di Filipina sejak 2016 hingga 2022. Dari laporan resmi pemerintah, terdapat 6.252 korban selama Duterte berkuasa. Angka ini jauh lebih rendah dibanding sejumlah organisasi HAM yang memberikan estimasi berkisar 12.000 sampai 30.000 korban.
Sebelum menjadi Presiden, Duterte sebagai walikota Davao memang dikenal “tegas” terhadap kriminalitas. Ketegasannya dipandang merupakan salah satu alasan kemenangannya di kancah politik nasional. Strategi ini kemudian Ia lanjutkan ketika menjabat selaku orang nomor satu di Filipina.
Yang menarik, saat kebijakan war on drugs Duterte justru mendapat dukungan yang luar biasa di dalam negeri. Merujuk pada survei yang diselenggarakan Pulse Asia tahun 2017, 88 persen masyarakat Filipina mendukung kampanye war on drugs.
Bahkan, 73% responden percaya bahwa telah terjadi extrajudicial killings dalam kebijakan war on drugs. Artinya saat itu, masyarakat menoleransi tindakan represif dan bahkan mendukung.
Besarnya dukungan tersebut, mengindikasikan bahwa bagi sebagian besar masyarakat di Filipina menumpas kejahatan apapun caranya lebih penting ketimbang kepatuhan terhadap prosedur. Paradigma ini merupakan ciri dari budaya punitif. Dalam kultur seperti ini, masyarakat meyakini segala permasalahan sosial atau suatu kejahatan mesti direspon melalui penghukuman, keamanan, dan kontrol (Garland, 2001).
Kerap kali, kondisi ini membuat publik hanya berfokus pada “hasil” seperti jumlah orang yang ditangkap dengan mengabaikan proses hukum yang adil. Bahkan dampak negatifnya, masyarakat bisa cenderung menoleransi pendekatan yang represif, penyiksaan, hingga eksekusi di luar proses hukum.
Budaya punitif sangat mungkin mendorong pemerintah mengubah haluan kebijakan dari efektivitas penegakan hukum ke simbolisme politik melalui penal populism yaitu ke hukuman yang keras terhadap segala bentuk kejahatan sebagai upaya memenuhi kehendak atau tuntutan publik.
Harus diakui, dalam sistem politik elektoral akan ada insentif lebih dengan membuat kebijakan-kebijakan yang terkesan nampak ketimbang kerja-kerja subtantif yang sulit untuk mendongkrak suara. Budaya punitif dapat menjadi ceruk elektoral yang mudah untuk dihangatkan.
Buktinya, dukungan terhadap kebijakan Double Barrel Duterte mendapat dukungan dari masyarakat luas di Filipina.
Yang menjadi pertanyaan kenapa budaya punitif ini muncul? Dalam beberapa studi di Amerika Latin, krisis kepercayaan terhadap institusi hukum kerap berkorelasi erat dengan meningkatnya dukungan publik pada kebijakan yang lebih keras menghadapi kriminalitas (Fortete, 2009).
Atau dengan kata lain, budaya punitif akan tumbuh dan menguat manakala masyarakat tidak lagi percaya institusi hukum mampu mendatangkan keadilan dan rasa aman.
Kondisi serupa juga nampaknya tergambar di Filipina. Besarnya dukungan terhadap Duterte dalam perang melawan narkoba juga lahir dari persepsi buruk publik terhadap kondisi penegakan hukum di Filipina yang tidak mampu memberikan rasa aman.
Belakangan di dalam negeri, sempat mengemuka wacana soal bagaimana menyudahi persoalan begal yang menghantui hak atas rasa aman masyarakat.
Dari percakapan di media sosial, sebagian besar masyarakat di tanah air cenderung menginginkan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah yang “lebih berani” dalam menghentikan tindakan para begal - hal yang amat sangat dapat dipahami.
Boleh jadi, ada kecenderungan yang serupa baik di Indonesia maupun di Filipina dalam mengentaskan persoalan sosial dan kriminalitas. Namun, dugaan ini tentunya perlu pembuktian empiris yang lebih memadai.
Di tengah besarnya arus dukungan agar aparat penegak hukum lebih keras merespon kriminalitas, Menteri HAM Natalius Pigai mengambil suara yang berbeda. "Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas,” kata Pigai. Terang saja pernyataan ini tidak lazim.
Sekilas masyarakat dan sejumlah pesohor menangkap secara sederhana bahwa Menteri HAM terkesan membela tindakan pembegalan. Karena Natalius Pigai tidak sejalan dengan langkah tegas yang menjadi arus utama.
Tapi benarkah Menteri HAM membela pembegalan yang jelas merupakan tindakan kriminal? Jika diperhatikan secara seksama, Menteri HAM sedang menitikberatkan aparat mesti berhati-hati jika akan mengambil “langkah yang sangat berani” dalam melakukan penegakan hukum.
Posisi yang tidak lazim semacam ini sejatinya bukan kali ini saja disampaikan Kementerian HAM. Sebelumnya, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyatakan dukungan terhadap KPK yang tidak lagi mempertontonkan tersangka korupsi dalam konferensi pers. Menurutnya, langkah KPK sudah sejalan dengan KUHAP terbaru yang mengindahkan aspek-aspek HAM.
Di tengah hingar bingar percakapan soal begal di media sosial, Kementerian HAM tengah berupaya mendorong penguatan HAM di masyarakat. Harapannya, dengan meningkatnya pemahaman HAM maka kualitas demokrasi secara subtantif juga turut terkatrol.
Penguatan HAM di masyarakat tentunya akan lebih baik dan presisi jika telah memiliki baseline study. Untuk itu, Pusat Data dan Informasi HAM Kementerian HAM sejatinya akan melakukan survei pemahaman HAM di masyarakat sebagai bagian dari prioritas nasional Satu Data HAM. Namun, mengingat adanya efisiensi anggaran maka agenda tersebut tertunda hingga tahun depan.
Budaya punitif di masyarakat tanah air memang dapat kita lihat sekilas dari symptomnya dalam polemik percakapan antara Menteri HAM dengan sejumlah pesohor di media sosial terkait begal.
Namun, bagaimanapun untuk membaca fenomena ini secara holistik perlu studi yang lebih serius - mudah-mudahan jika dilaksanakan survei pemahaman HAM di masyarakat dapat membantu memberikan deskripsi secara statistik.
Budaya punitif tentunya menjadi salah satu ganjalan kultural dalam membangun demokrasi yang lebih subtantif.
Karena jika dibiarkan, maka tidak hanya berdampak negatif terhadap penghormatan HAM tetapi juga akan menjadi lahan subur bagi politik yang menawarkan ketegasan namun abai pada prinsip-prinsip negara hukum. Kebijakan war on drugs Duterte sepatutnya menjadi pembelajaran bahwa besarnya dukungan masyarakat terhadap pendekatan represif belum tentu menghadirkan keadilan dan rasa aman.