Suami Terjerat Kasus Mafia BBM Subsidi, Ibu Hamil dan Lima Anaknya Datangi Polda Kepri
Eko Setiawan June 02, 2026 08:41 PM

TribunBatam.id, Batam – Seorang perempuan hamil bersama empat anaknya duduk bersila di halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Selasa (2/6) siang. 

Ditemani para anaknya, ia menunggu dengan tatapan kosong ke arah bangunan tempat suami mereka diperiksa penyidik.

Perempuan itu, sebut saja Siti (bukan nama sebenarnya), datang membawa empat dari lima anaknya. Tiga di antaranya perempuan dan satu laki-laki. Usia mereka masih belia, mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP. 

Sementara anak sulungnya tak ikut hadir karena harus bekerja membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

Anak-anak itu tampak tenang, meski sesekali menoleh ke pintu gedung berharap bisa segera bertemu ayah mereka. 

Sang ibu berusaha menguatkan hati anak-anaknya yang sudah hampir dua bulan kehilangan sosok kepala keluarga di rumah.

"Sabar ya, Nak. Bentar lagi ketemu ayah. Tunggu dipanggil polisi baru kita bisa masuk," ujar Siti sambil menenangkan anak-anaknya.

Mereka terus menunggu di teras gedung. Tak banyak percakapan yang terjadi. Sesekali Siti termenung, berusaha menyembunyikan kegelisahan di balik wajah yang terlihat lelah.

Di tengah penantian itu, perempuan yang kini tengah mengandung empat bulan tersebut mengaku hanya bisa pasrah menghadapi kenyataan yang menimpa keluarganya.

"Saya punya lima anak, sekarang sedang hamil empat bulan. Anak pertama sudah bekerja bantu keluarga. Anak kedua baru tamat SMP, yang ketiga dan keempat masih SD," katanya dengan suara bergetar

Dia mengungkap kondisi keluarganya ditengah kesulitan. Hal itu membuatnya kewalahan dalam mengurus anak-anak.

" Saya tidak bekerja, selama ini hanya suami yang mencari nafkah. Sekarang semua seperti pupus. Sudah hampir dua bulan suami saya ditahan," katanya.

Menurut Siti, suaminya, Dedi Susanto (DS), selama ini dikenal sebagai pencari nafkah utama keluarga. Ia mengaku suaminya kerap membeli BBM untuk kebutuhan nelayan, namun dalam praktiknya juga menjual sebagian kepada pihak lain yang membutuhkan.

"Suami saya sebenarnya mengambil minyak untuk nelayan. Kadang ada orang di darat yang mau beli. Tapi akhirnya tertangkap. Saya hanya memohon keadilan dan keringanan hukuman demi anak-anak kami," ujarnya.

DS merupakan satu dari tiga tersangka yang ditangkap Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite pada awal April lalu. 

Ketiganya diamankan saat diduga hendak melangsir BBM subsidi yang telah ditampung dalam puluhan jerigen untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer maupun kawasan industri dengan harga non-subsidi.

Penangkapan berlangsung setelah petugas melakukan pengintaian terhadap aktivitas para pelaku. Polisi membuntuti kendaraan yang digunakan, mulai dari mobil pikap hingga truk pengangkut BBM. Begitu para tersangka keluar dari area SPBU dan menuju lokasi distribusi, petugas langsung melakukan penyergapan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, mengungkapkan para tersangka menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memperoleh BBM subsidi di sejumlah SPBU.

"Modus mereka melangsir BBM subsidi dengan membawa surat rekomendasi dari Disperindag untuk mengisi di SPBU Tamiang dan SPBU Sei Harapan, Sekupang," ujar Silvester saat pengungkapan kasus beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga praktik tersebut bukan pertama kali dilakukan. BBM subsidi yang dibeli kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke kawasan industri guna memperoleh keuntungan dari selisih harga.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 44 jerigen berisi sekitar 1.452 liter BBM subsidi yang diduga akan didistribusikan secara ilegal.

"Keuntungan diperoleh dari margin penjualan BBM subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga industri," kata Silvester.

Polda Kepri juga masih mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan surat rekomendasi yang digunakan para tersangka untuk memperoleh BBM subsidi. Termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.