BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batoa) mulai mendorong lahirnya sejumlah regulasi baru yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan daerah, mulai dari penataan infrastruktur telekomunikasi, penguatan toleransi masyarakat hingga kemudahan perizinan berusaha.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Kuala dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Batola itu dihadiri Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi, unsur Forkopimda, kepala SKPD, camat, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
Juru bicara gabungan komisi DPRD, Hendri Dyah Estinigrum mengatakan, ketiga raperda inisiatif tersebut disusun sebagai upaya menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kalsel Minggu 31 Mei 2026, Batola, HST, HSU, HSS dan Banjar Dilanda Hujan Ringan
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Menurut Hendri, pembangunan menara telekomunikasi, tiang jaringan, ducting hingga gorong-gorong utilitas selama ini masih dilakukan masing-masing penyelenggara secara terpisah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembangunan infrastruktur, mengganggu estetika kawasan, hingga berdampak terhadap keselamatan masyarakat.
“Kondisi ini menimbulkan duplikasi infrastruktur, ketidakteraturan tata ruang, mengganggu estetika lingkungan, serta berpotensi mengancam keselamatan umum,” ujarnya.
Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap pembangunan infrastruktur telekomunikasi ke depan dapat dilakukan lebih tertib, efisien, transparan, serta selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Barito Kuala.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Menurut Hendri, keberagaman suku, agama, budaya, bahasa dan latar belakang masyarakat di Barito Kuala merupakan modal sosial yang harus dijaga bersama agar tidak berkembang menjadi potensi konflik.
“Penguatan manajemen kehidupan bermasyarakat menjadi keharusan untuk mencegah konflik, mempererat persatuan serta menjaga stabilitas sosial,” katanya.
Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi landasan pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah pencegahan serta penanganan dini apabila muncul potensi gesekan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Raperda ketiga mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
DPRD menilai iklim investasi yang sehat membutuhkan sistem perizinan yang cepat, mudah, transparan dan bebas hambatan birokrasi.
“Perizinan berusaha harus transparan, partisipatif, bebas hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi. Ini untuk mendorong perekonomian masyarakat,” tegas Hendri.
Raperda tersebut nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk pengaturan mengenai pembinaan, pengawasan hingga sanksi administratif.
Di kesempatan yang sama, Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bahrul mengungkapkan rasa syukur karena Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Menurutnya, opini tersebut menjadi yang ke-11 kali diraih secara berturut-turut oleh Kabupaten Barito Kuala.
“Kita wajib bersyukur dan bangga karena LKPD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025 yang diaudit BPK RI pada tahun 2026 tetap mampu dipertahankan dengan kategori opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Bahrul.
Ia mengatakan capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah, aset serta kinerja pemerintahan telah berjalan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Baca juga: Satlantas Polres Batola Patroli Subuh di Jalur Rawan Laka, Pengendara Diimbau Istirahat Saat Ngantuk
Bupati juga menyerahkan dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 yang terdiri atas tujuh laporan keuangan, mulai dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas hingga catatan atas laporan keuangan.
Selanjutnya, baik tiga raperda inisiatif DPRD maupun Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi perda.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)