BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Selama dua pekan melaksanakan Operasi Antik Intan 2026, 12-25 Mei, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin beserta polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 53 tersangka.
"Tercatat 47 tersangka laki-laki dan enam orang perempuan," kata Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, Selasa (2/6/2026).
Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita sebanyak 1,4 kilogram narkoba jenis sabu dan 62,5 butir pil ekstasi.
Siregar menjelaskan, bila semua barang bukti tersebut dikonversi ke nilai rupiah, maka total mencapai angka Rp 2,2 miliar.
Gagalnya beredar seluruh barang bukti ini, setidaknya ada 21.928 jiwa terhindar dari jeratan bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: ABK yang Ditemukan Terkapar di Banjarmasin Korban Pembunuhan, Hendra Ditusuk Teman Pesta Miras
Baca juga: Update Kasus Persetubuhan Anak di HST, Pelaku Juga Terancam Pasal Penyebaran Video Asusila
Baca juga: Misteri Kematian Norlina di Pengaron Banjar Belum Terungkap, Polisi Tepis Dugaan Korban Begal
"Sanksi berat mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," terang Siregar.
Paling banyak barang bukti sabu disita dari tangan seorang tersangka, berinisial PA (36), yakni seberat 834,81 gram.
"Barang bukti tersangka PA yang ditemukan oleh petugas terdiri dari 11 paket sabu, serta 1,5 butir pil ekstasi," kata Siregar.
PA sendiri diamankan di Jalan Wildan Sari, Kelurahan Telaga Biru, oleh petugas anggota Buser Polsek Banjarmasin Barat, pada Selasa (12/5/2026) malam.
"Peran dari tersangka ini adalah kurir, sehingga kami akan terus menelusuri jaringan yang berada di atasnya," jelasnya.
Kini tersangka PA telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)