Majelis hakim PN Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Juanda alias Wanda yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga perempuan.
SERAMBINEWS.COM, PADANG PARIAMAN – Sidang putusan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Satria Juanda alias Wanda di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026), menjadi sorotan publik.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga perempuan, termasuk Septia Adinda.
Suasana ruang sidang berubah haru ketika vonis dibacakan.
Wenny, ibu korban pembunuhan Septia, menangis histeris sambil memeluk suaminya.
Baginya, putusan ini adalah bentuk keadilan tertinggi meski tidak akan pernah mengembalikan sang anak.
“Alhamdulillah, Allah mendengar doa kami,” ucapnya lirih usai persidangan.
Baca juga: Sosok Raden Zaenal Arief, Hakim yang Ditemukan Meninggal Tragis di Kos, Pernah Vonis Mati 3 Orang
Hakim Ketua, Dewi Yanti menegaskan, bahwa seluruh unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti sah dan meyakinkan.
Vonis mati ini sejalan dengan tuntutan maksimal JPU yang menilai tindakan terdakwa sangat sadis, dilakukan dengan perencanaan matang, dan tanpa alasan pemaaf.
Sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan pledoi.
Terdakwa menyatakan penyesalan, meminta maaf kepada keluarga korban, dan memohon keringanan hukuman.
Namun majelis hakim menolak seluruh argumen tersebut.
Menurut hakim, rasa penyesalan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban serta trauma mendalam yang dialami keluarga.
Baca juga: Sosok Kompol Satria Nanda, Kasat Narkoba Terlibat Bisnis Narkoba, Kini Vonis Mati
Kasus ini menjadi perhatian luas karena terdakwa sebelumnya juga telah membunuh dua korban lain, Chika dan Adek, sebelum akhirnya menghabisi Septia Adinda.
Fakta-fakta persidangan menunjukkan pola kejahatan berulang dengan tingkat kekejaman tinggi.
Vonis mati terhadap Wanda juga menegaskan komitmen pengadilan dalam memberikan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan berat.
Putusan ini dianggap sebagai pesan keras bahwa tindak pidana pembunuhan berencana tidak akan ditoleransi.
Meski demikian, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Proses hukum masih terbuka, namun bagi keluarga korban, vonis ini sudah menjadi jawaban atas doa panjang mereka.
Di luar ruang sidang, suasana masih penuh haru.
Baca juga: Ini Penjelasan PN Idi soal 2 Kali Vonis Mati Sayed Fackrur, Jubir: Jaga-jaga Jika Terdakwa Banding
Wenny terus memandangi foto anaknya, seakan ingin menegaskan bahwa keadilan telah ditegakkan meski luka di hati takkan pernah sembuh.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan berencana meninggalkan trauma mendalam.
Bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi publik yang menyaksikan perjalanan panjang persidangan.(*)