Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk menerapkan inovasi teknologi eco lindi guna mengatasi bau menyengat yang ditimbulkan dari tumpukan sampah.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan teknologi itu telah diterapkan di sejumlah titik, termasuk kawasan Tambora dan Bank Sampah Induk Bambu Larangan.
Eco lindi merupakan cairan ramah lingkungan yang mengandung bakteri pengurai untuk menetralkan bakteri penyebab bau pada tumpukan sampah.
Iin menyebutkan untuk memperkuat implementasi program tersebut, Pemkot Jakarta Barat juga menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja bersama para camat, lurah, serta jajaran terkait. Selain itu, nantinya juga dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pilah Sampah, mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.
"Sebagai bagian dari program itu, setiap kelurahan ditargetkan punya minimal satu RW percontohan dalam penerapan Gerakan Pilah Sampah sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021," kata Iin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, dia menuturkan volume sampah di Jakarta Barat saat ini mencapai sekitar 2.200 ton per hari.
Menurut dia, sebagian besar timbulan sampah tersebut berupa sampah organik dan anorganik, yang seharusnya dapat dikelola sejak dari sumbernya.
“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan slogan. Penanganan sampah harus dilakukan secara nyata dan melibatkan seluruh pihak agar persoalan sampah dapat diselesaikan bersama,” tegas Iin.
Sementara itu, Pemkab Sidoarjo yang diwakili oleh Asisten Pembangunan Pemkab Sidoarjo M Bahrul Amig menyarankan agar Pemkot Jakarta Barat mengadopsi konsep burden sharing atau berbagi beban penanganan limbah antara pemerintah dan warga, merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap individu mengelola sampahnya secara berwawasan lingkungan.
Di Sidoarjo, kata dia, pengelolaan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) sudah didesentralisasikan penuh ke tingkat desa melalui iuran mandiri warga (Polluter Pays Principle), sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya fokus pada pembiayaan aset (Capex) serta pengangkutan residu akhir ke TPA.
Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga menerapkan skema insentif-disinsentif tarif TPA berdasarkan berat dan jenis sampah untuk memaksa pengelola sampah menghentikan budaya lama "kumpul-angkut-buang".
Skema insentif-disinsentif itu menekankan pembagian tanggung jawab pengelolaan sampah antara pemerintah dan masyarakat secara berkelanjutan.





