TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Siapa sangka, sebuah pondok di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru, ternyata menyimpan koleksi pil ekstasi dengan ragam bentuk, warna dan logo.
Temuan itu terungkap dalam penanganan kasus narkoba yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada akhir Mei 2026.
Dua pria berinisial IF (34) dan RB (26) diamankan. Polisi turut menyita 558,5 butir pil ekstasi, sabu seberat 21 gram, 80 butir Happy Five serta puluhan gram serbuk yang diduga berasal dari pil ekstasi yang telah dihancurkan.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan IF di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya.
"Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan undercover buy. Tim kemudian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi yang telah dipantau," kata AKP Noki Loviko, Rabu (3/6/2026).
Saat penangkapan, polisi menemukan ratusan butir pil ekstasi dari berbagai merek yang disimpan dalam plastik klip.
Dari hasil interogasi, IF mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di sebuah pondok di Jalan Bukit Sentosa Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya.
Baca juga: Terjaring Razia Narkoba di THM, Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
Baca juga: Kurir Residivis Narkoba Ditangkap di Pelalawan, Tas yang Dibawa Penuh Ekstasi dan Cairan Etomidate
Pengembangan pun dilakukan pada malam itu juga.
Di lokasi kedua, petugas menemukan apa yang diduga sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkoba.
Selain sabu dan ratusan pil ekstasi, polisi juga menyita alat press plastik, empat timbangan digital, buku catatan serta sejumlah kotak penyimpanan.
Yang menarik, pil-pil ekstasi tersebut memiliki beragam logo dan warna.
Polisi menemukan pil berlogo Kodok, Instagram, Granat, Hello Kitty, WhatsApp, Kerang, Brazil, Heineken, Minion, TMT, Robot, Superman, Rolex, Lion hingga Tesla.
"Jumlah keseluruhan pil ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 558,5 butir. Selain itu terdapat sabu dengan berat kotor 21 gram, 80 butir Happy Five dan serbuk yang diduga berasal dari pil ekstasi dengan berat lebih dari 40 gram," ungkap Noki.
Menurutnya, banyaknya variasi logo dan warna pada pil ekstasi mengindikasikan barang tersebut berasal dari beberapa produksi atau jaringan distribusi yang berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga diketahui positif mengandung amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Polisi menduga IF berperan sebagai pengedar yang menyimpan stok narkoba dalam jumlah besar untuk diedarkan kembali.
Sementara pasokan barang haram tersebut disebut berasal dari seorang pria berinisial RF yang kini masih dalam pengejaran.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi," tegas Noki.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan psikotropika.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)