TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Abdul Rahim menyindir balik Gubernur Sulbar Suhardi Duka terkait tantangan untuk menyajikan data tandingan mengenai angka pengangguran.
Rahim menegaskan, secara undang-undang, legislatif sama sekali tidak memiliki otoritas atau kewenangan untuk melakukan sensus mandiri layaknya Badan Pusat Statistik (BPS).
Sentilan ini disampaikan Rahim dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulbar yang memanggil Kepala BPS Sulbar Suri Handayani dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulbar Andi Farid Amri di Gedung DPRD Sulbar, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: 5 Zodiak Berbahagia Besok Kamis 4 Juni 2026, Rezeki Membaik dan Hati Lebih Tenang
Baca juga: Diduga Rem Blong, Truk CPO Tabrak Motor di Pasangkayu, Pasutri Dilarikan ke Puskesmas
"Kami ini tidak memiliki otoritas menurut undang-undang untuk menyampaikan data (tandingan). Yang memiliki otoritas itu adalah BPS dan teman-teman di eksekutif. Saya membuka seluruh undang-undang, tidak ada satu pun klausul yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan sensus data," ujar Rahim, Rabu.
Politisi Nasdem tersebut menjelaskan meskipun DPRD menghormati dan mengapresiasi data BPS yang mencatat penurunan Angka Pengangguran Terbuka (APT) Sulbar menjadi 2,93 persen yang berbuah penghargaan dari Kemendagri, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang kontradiktif.
Menurut Rahim, instrumen yang dimiliki anggota dewan adalah menyerap aspirasi langsung dari konstituen saat turun ke masyarakat (reses).
Dari kunjungan lapangan tersebut, fakta sosial yang ditemukan justru memperlihatkan minimnya lapangan kerja lokal.
"Di kampung saya sendiri, mungkin sudah 30 sampai 40 persen yang tinggal hanya ibu dan anak-anak. Saat ditanya, hampir semua (kepala keluarga/pemuda) keluar daerah mencari kerja. Ke Morowali, Kalimantan, bahkan ke Malaysia menjadi migran. Ini adalah indikator mikro yang kami dengar langsung," ungkap Rahim.
Ia menambahkan, kontradiksi ini makin nyata mengingat ada sekitar 15 perguruan tinggi di Sulbar yang meluluskan minimal 500 hingga 1.000 sarjana baru setiap tahunnya, sementara ruang bagi pencari kerja di daerah sangat terbatas.
Rahim juga meluruskan asumsi publik yang menganggap DPRD tidak bangga atas penghargaan yang diterima Pemprov Sulbar dari Kemendagri.
Ia menegaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD dan Kepala Daerah adalah satu paket unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
"Kalau ada yang mengatakan di luar sana seolah-olah DPR tidak bangga, itu salah. Suksesnya eksekutif, suksesnya gubernur, adalah suksesnya DPR juga. Begitu pun sebaliknya. Namun, wajar jika masyarakat mempertanyakan, kalau angka pengangguran turun, di mana lapangan kerjanya?" cecar Rahim.
Sebelumnya pada Selasa (2/6/2026), Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) merespons santai kritik legislatif terkait penghargaan penurunan angka pengangguran tersebut.
SDK menantang pihak-pihak yang meragukan capaian itu untuk menyajikan data tandingan dengan metodologi yang lebih akurat daripada milik BPS.
"Saya kira kalau ada yang tidak percaya, mungkin ada datanya lebih bagus daripada data BPS. Kalau ada datanya lebih bagus, metodologinya lebih bagus, kita hadapkan dengan data yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik," tantang SDK di Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (2/6/2026).
SDK menekankan penghargaan yang ia terima dari Kemendagri bersifat objektif karena indikator kelulusannya diserahkan langsung oleh Kepala BPS Nasional, bukan sekadar klaim sepihak dari pemerintah provinsi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi