Menteri Imipas Tegaskan Akan Hormati Proses Hukum Usai Pejabat Imigrasi Jakbar Terjaring OTT KPK
Garudea Prabawati June 03, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto memberikan tanggapannya soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada hari ini, Rabu (3/6/2026).

Dalam OTT KPK ini, penyidik KPK juga turut mengamankan 11 orang, termasuk pejabat Kantor Imigrasi Jakbar.

Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang ada.

“Proses hukumnya wajib kita hormati,” kata Agus, Rabu (3/6/2026), dilansir Kompas.com.

Selanjutnya, Agus menyebut Kementerian Imipas akan memberikan keterangan resmi terkait OTT KPK di Kantor Imigrasi Jakbar tersebut.

Terkait Kasus Korupsi Pengurusan Dokumen Imigrasi WNA

RUMAH MEWAH— Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menerangkan soal pembelian rumah mewah senilai Rp 4 miliar di Kota Wisata Cibubur oleh Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
RUMAH MEWAH— Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menerangkan soal pembelian rumah mewah senilai Rp 4 miliar di Kota Wisata Cibubur oleh Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan ada belasan orang yang diamankan dalam OTT KPK di Kantor Imigrasi Jakbar hari ini.

Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang bernilai fantastis. 

Di antaranya ada kendaraan roda empat dan roda dua, logam mulia berupa emas, hingga uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas).

"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas. Kami akan update secara detail untuk jumlahnya," jelas Budi.

Soal latar belakang OTT KPK di Kantor Imigrasi Jakbar, Budi menyebut kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia.

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia."

Baca juga: OTT KPK Jaring Pejabat Imigrasi Jakbar, Diduga Terkait Kasus Korupsi Pengurusan Dokumen Imigrasi WNA

"Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP [Kartu Izin Tinggal Tetap], ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut,"

Selain itu, Budi juga membenarkan soal kabar Kepala Imigrasi Jakbar yang terjaring OTT KPK.

Budi menyebut pihak-pihak yang diamankan sejauh ini terdiri dari unsur penyelenggara negara di lingkungan keimigrasian serta pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara dalam pengurusan dokumen. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.