Terhadap BC sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara

Mataram (ANTARA) - Polres Lombok Utara menetapkan seorang warga negara Australia berinisial BC sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah kedapatan menggunakan rokok elektrik dengan cairan yang mengandung ekstrak tanaman ganja.

"Terhadap BC sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika di Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Rabu.

Menurut dia, penetapan tersangka yang ditindaklanjuti dengan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang kini berjalan di tahap penyidikan.

Ia menjelaskan penggunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung senyawa alami dari ekstrak tanaman ganja termasuk penyalahgunaan narkotika yang melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penguasaan maupun penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, dalam hal ini cairan vape yang mengandung zat tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum sehingga proses perkara tetap kami jalankan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis baru dengan tujuan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Menurut Nyoman Diana, informasi itu diterima pada pekan terakhir Mei 2026. Paket dikirim dari Australia melalui layanan PT Pos Indonesia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan melakukan pengawasan terhadap proses pengiriman paket.

Dari hasil pemeriksaan diketahui paket tidak dikirim ke Gili Trawangan, melainkan dialihkan ke sebuah perumahan di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, yang ditempati tersangka BC.

"Ternyata barang ini bukan langsung ke Gili Trawangan, melainkan digeser ke wilayah Batulayar, di sebuah perumahan yang ternyata ditempati WNA berinisial BC," katanya.

Polisi kemudian melakukan pengiriman terkendali (controlled delivery) dengan membuntuti petugas PT Pos Indonesia hingga paket diterima oleh tersangka.

Setelah paket diterima, polisi membuka kiriman tersebut di hadapan saksi dari warga dan aparatur desa setempat.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima kotak cairan vape dengan dua merek berbeda. Pada kemasan produk tercantum kandungan cannabidiol, yakni senyawa yang berasal dari ekstrak tanaman ganja.

"Itu ada tiga kotak warna merah muda dan dua kotak biru. Setelah kami periksa, pada kemasannya tertulis mengandung senyawa dari ekstrak tanaman ganja," ujar Nyoman Diana.

Polisi selanjutnya menggeledah rumah yang ditempati tersangka dan menemukan dua kotak kosong dengan merek yang sama serta perangkat vape yang digunakan BC.

"Yang kotak kosong warna hitam ada dua. Tersangka mengakui isinya telah digunakan. Vape yang dipakai BC juga turut kami amankan," katanya.