TRIBUNJAKARTA.COM - Simak harta kekayaan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) sore.
Dadan terlihat memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Tangan Dadan Hindayana tampak terborgol. Ia digiring penyidik menuju mobil tahanan Kejagung.
Tidak hanya Dadan, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya juga ditahan Kejaksaan Agung.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kejaksaan Agung telah menjemput ketiganya sejak pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya sempat tidak berada di kediamannya, saat dijemput oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Saat itu, Sony Sanjaya dikabarkan berada di luar Jakarta dan berupaya menghindari penjemputan tersebut.
“Pengejaran di daerah Jawa Barat. (hingga) Jam 10.00 WIB semua sudah (dijemput)," kata Sumber itu.
Sebagai informasi, ketiga petinggi BGN tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi, berupa jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penuturan sumber juga menyebut, pada pukul 04.00 WIB, ketiganya dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik
“Saat salat subuh dia salat di Kejagung,” jelasnya.
Sembilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendatangi gedung Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Mereka tiba di gedung BGN sekira pukul 15.27 WIB, dikawal dua orang personel TNI yang membawa tas besar dipunggungnya.
Mereka langsung bergegas masuk ke dalam gedung. Kedatangan penyidik susulan ini juga tidak diketahui menggunakan kendaraan.
Mereka berjalan dari arah simpang Tugu Tani menuju gedung BGN, masuk lewat pintu gerbang yang sejak tadi dijaga petugas sekuriti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak pukul 02.00 WIB dini hari.
Belum diketahui ada berapa penyidik yang diterjunkan dalam operasi pengeledahan ini, prosesnya hingga pukul 13.30 WIB masih berlangsung.
Di Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang dilaporkan Dadan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memuat tahun 2024 tepatnya saat Dadan mulai menjabat sebagai Kepala BGN.
Saat awal menjabat sebagai Kepala BGN, harta Dadan sudah mencapai Rp.9.022.400.000
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp5.900.000.000 yang terletak di Bogor.
Dadan juga memiliki tiga alat transportasi yakni dua mobil Mazda dan satu mobil HR-V. Total harta transportasi Dadan Rp1,4 miliar.
Harta Dadan lainnya yang terdaftar di LHKPN yakni harta bergerak lainnya senilai Rp322.400.000, serta kas dan setara kas Rp1,4 miliar.
Sehingga total harta Dadan senilai Rp.9.022.400.000 miliar.
Setelahnya laporan terbaru harta Dadan setelah menjadi Kepala BGN tidak tercantum di KPK.
Padahal pejabat negara dan penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara periodik setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret.
(Tribunjakarta.com/Tribunnews.com/Wartakota)
Baca juga: Hasil 1,5 Tahun Evalausi Program MBG, Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN
Baca juga: Mamak-mamak dari Tapanuli Utara Geruduk Kantor BGN, Ada Apa?
Baca juga: Demo Jakarta Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026: Tiga Aksi Massa Turun ke Jalan, Pegawai MBG Serbu BGN